Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Korban Begal Palsu Di Polisikan

Avatar of admin
×

Korban Begal Palsu Di Polisikan

Sebarkan artikel ini
Tengah Sucipto
Tengah Sucipto

Probolinggo, Suara Indonesia.News.Com – Ada-ada saja yang dilakukan Sucipto Bin Sutikno (41) pekerjaan ABK Kapal warga dusun Pejitan Utara RT.08/RW.02 Desa Palang Besi, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.

Karena gak bisa membayar hutang Rp.70 juta,- kepada saudaranya, dan supaya tidak ditagih hutang oleh saudaranya yang akan jatuh tempo bulan Juli-2015, korban begal palsu ini Kamis, (25/6/15) lalu membuat laporan pengaduan palsu ke Polsek Kademangan, Polres Probolinggo Kota mengadukan seakan-akan dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan di jalan Semeru, tepatnya disisi timur SMKN-4 Kota Probolinggo.

Dalam pengaduannya dihadapan Polisi, tersangka korban begal palsu ini mengatakan pada Kamis (25/6/15) sekira 21.00 WIB dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan dijalan semeru, tepatnya ditimur SMKN-4.

Baca Juga :  Satlantas Polres Sumenep Tilang Puluhan Kendaran di Hari Pertama Operasi

Dalam laporan pengaduan tersangka menceritakan bahwa tas punggung miliknya yang berisi uang sebesar Rp.70 juta,- telah dirampas oleh 6 orang yang tidak dikenalnya.

Tersangka korban begal palsu ini dihadapan polisi mengatakan 6 pelaku yang merampas tas punggungnya itu membacok dirinya dengan pedang membuat jaket hitam dan kaos dalam yang dipakai sobek hingga mengenai punggunnya.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam pada diri tersangka oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Trisno Nugroho, SE, ditemukan banyak kejanggalan.

Kasat Reskrim mengatakan, apa yang dikatakan tersangka korban begal palsu ini banyak kejanggalan, diantaranya jaket dan kaos dalam tersangka itu sobeknya bukan karena sabetan pedang, tapi sobek karena digunting tersangka sendiri. Kemudian sobekan dijaket tidak simetris dengan kaos dalam, ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Tim Opsnal Sakera Sakti Amankan 2 Pelaku dan 3.768 Petasan

“Tersangka melakukan laporan pengaduan palsu ini tujuannya agar tersangka tidak ditagih hutang oleh saudaranya, yang akan jatuh tempo pada bulan juli-2015 ini”, kata Kasat AKP. Trisno Nugrohom

Perbuatan tersangka ini melanggar Pasal 220 KUHPidana, tentang laporan palsu, ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan, namun tersangka tidak dihukum karena tidak ada pihak yang dirugikan. Tersangka hanya dikenakan wajib lapor, terang Kasat Reskrim menambahkan. (Singgih).