Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRegional

Tim Opsnal Sakera Sakti Amankan 2 Pelaku dan 3.768 Petasan

Avatar of admin
×

Tim Opsnal Sakera Sakti Amankan 2 Pelaku dan 3.768 Petasan

Sebarkan artikel ini
IMG 20220429 221133
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama, Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Ps dan Kanit Reskrim Ipda Kadarisman saat menggelar Konferensi Pers.

PAMEKASAN, Jumat (29/04/2022) suaraindonesia-news.com – Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama, Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Ps dan Kanit Reskrim Ipda Kadarisman menggelar Konperensi Pers ungkap kasus bahan peledak atau serbuk petasan di wilayah Hukum Polres Pamekasan.

Dalam giat Konperensi Pers yang digelar di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Jumat (29/4/2022).

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan, bahwa Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil melakukan Penangkapan terhadap 2 (dua) Orang Pelaku, yang diduga Membuat, menerima, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan suatu bahan peledak tanpa Ijin.

Kedua orang pelaku tersebut inisial S. E. (51),warga Dsn. Sentol Tengah Ds. Sentol Kec. Pademawu Kab. Pamekasan dan pelaku inisial S. A. (28) warga Dsn Sentol Selatan Ds. Sentol, Kec. Pademawu, Kab. Pamekasan.

Kapolres Pamekasan menjelaskan, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang mana dari informasi tersebut Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan pada hari Kamis (28/4) sekitar pukul 23.00 wib ke salah satu rumah pelaku inisial S.E di Dsn. Sentol Tengah, Ds. Sentol, Kec. Pademawu, Kab. Pamekasan.

Baca Juga :  Penerbitan Sertifikat Prona Di Aceh Timur Tidak Transparan

Dari hasil penggerebekan tersebut petugas mendapati Barang bukti antara lain : 2.056 (dua ribu lima puluh enam) Petasan Siap Ledak berbentuk Silinder berukuran Panjang 7 (tujuh) Cm dengan diameter 2 cm, 662 (enam ratus enam puluh dua) Petasan Siap Ledak Berbentuk silinder berukuran 11 (sebelas) cm dengan diameter 3 cm, 7 (tujuh) Petasan rentengan Panjang 5 (lima) meter dengan beberapa jenis petasan setiap renteng berisikan petasan ukuran kecil, besar dan sangat besar dengan diameter 2 Cm, 3 cm, 4 Cm, 7 Cm dan setiap renteng berisikan 150 (seratus lumapuluh) Petasan, 105 (seratus lima) Gulungan kertas berbentuk Silinder dengan Panjang 16 (enam belas) Cm tanpa Mesiu dengan Diameter 7 cm, 60 (enam Puluh) gulungan kertas berbentuk Silinder dengan Panjang 11 (sebelas) Cm tanpa Mesiu dengan diameter 2 cm, 1 (satu) gulung Sumbu kecil dengan Panjang 72 (tujuh puluh dua) Meter, 7 (tujuh) buah Sumbu Besar dengan ukuran 5 Meter, 1 (satu) buah Plat Besi, 2 (dua) Buah Kertas gulung besar, 1 (satu) Buah Kertas Gulung Kecil, 1 (satu) buah Lem Rajawali, 1 (satu) buah timba besar, Bubuk Mesiu dengan berat 600 Gram, 29 (dua puluh Sembilan) buah Bambu Untuk menggulung kertas, 1 (satu) buah Cater.

“Dari keterangan tersangka yang diamankan, bahwa kesemua petasan tersebut adalah hasil buatan Pelaku S.A. bersama dengan Pelaku S. E, Pelaku B.H (DPO) dan Pelaku S.N (DPO). Dari penjelasan Pelaku, Petasan tersebut dibuatnya dengan menggunakan Obat Mesiu yang dibelinya melalui Online di Facebook, Pelaku juga menerangkan bahwa Petasan tersebut dibuatnya untuk menyambut Hari raya Idul Fitri,“ Jelas AKBP Rogib Triyanto.

Kedua pelaku S.A dan S. E beserta Barang bukti tersebut di bawa ke Satreskrim Polres pamekasan guna Proses Penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Diknas Sampang Berikan Pendidikan Award Pada Tiga Inovasi Terbaik

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 1 ayat 1 UU Drt No. 12 Tahun 1951 “Barang siapa Membuat, menerima Menguasai, Membawa Mempunyai Persediaan Padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan suatu bahan peledak tanpa Ijin“ dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara dua puluh tahun.

Reporter : My
Editor : Redaksi
Publisher : Ipul