LUMAJANG, Minggu (24/6/2018) suaraindonesia-news.com – Kondisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang yang tidak sehat atas penyelenggaraan pemerintahannya, menurut akademisi Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Surabaya, dr Hufron SH MH, terjawab sudah, dengan dipecatnya 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Lumajang, Jumat (22/6) lalu oleh Plt Bupati Lumajang.
Plt Bupati Lumajang yang sudah habis masanya, kembali lagi menjabat sebagai Wakil Bupati (Wabup) Lumajang, dr Buntaran Supriyanto MKes, ketika dikonfirmasi awak media melalui telpon selularnya, tadi malam membenarkan adanya pembebastugasan dari ketiga ASN itu.
Ketiga ASN itu, kata dr Buntaran kepada media ini, antara lain adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang Gawat Sudarminto, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang Nurwakid Ali Yusron dan Kepala Inspektorat Kabupaten Lumajang Isnugroho.
“Untuk Sekda ditaruh sebagai staf di Badan Pendapatan Retribusi (BPR) Kabupaten Lumajang, Kepala BKD ditaruh pada Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Lumajang sebagai staf dan Kepala Inspektorat Kabupaten Lumajang distafkan di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lumajang,” jelasnya.
Baca Juga: Hufron: Kondisi Pemkab Lumajang, Jadi Tidak Sehat
Sebagai penggantinya, diungkapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lumajang ini, kepada wartawan membeberkan kalau Plt Sekda nantinya akan dijabat oleh Imam Supriyadi, yang sekarang menjabat Kepala Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Lumajang.
“Untuk Plt Kepala BKD Kabupaten Lumajang akan diisi oleh Kabid Mutasi BKD Kabupaten Lumajang, Ufi. Sedangkan Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Lumajang akan diisi oleh Sekretaris Dinas (Sekdin) Inspektorat Kabupaten Lumajang,” bebernya.
Sementara itu, pada pemberitaan sebelumnya, Akademisi Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Surabaya, dr Hufron SH MH, bahwa tidak sehatnya penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lumajang ini dikarenakan birokrasi ditarik-tarik untuk kepentingan dukung mendukung dalam pilkada 27 Juni mendatang.
“Selain hal tersebut, terlihat dari multiflier efek mutasi besar-besaran yang sempat dilakukan beberapa waktu yang lalu, itu intinya. Data yang diserahkan ke KPU adalah 513 orang yang dimutasi, bukan 563 orang. Dan itu terlihat ganjil,” beber Gufron.
Dalam proses pilkada menurut Hufron ada empat potensi bakal terjadi dan harus dicegah untuk terjadi. Pertama, politisasi agama. Kedua, money politic. Dan yang ketiga, kata Hufron adanya politisasi birokrasi, sehingga tidak ada netralitas dalam pilkada.
“Dan yang keempat, adanya stagnasi pemerintah daerah,” bebernya lagi.
Maka dari itu, ditegaskan pula oleh Hufron, bahwa di Kabupaten Lumajang ini membutuhkan sesosok pejabat pemerintahan yang paham akan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
“Pemerintahan yang baik itu ya sesuai Pasal 10 UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang meliputi asas ketidakberpihakan, asas profesionalitas, asas proporsional, asas pelayanan publik dan asas kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan,” pungkasnya.
Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Panji
Publiser : Imam













