Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPolitik

KIP Aceh Utara Dituding Lakukan Pengadaan APK Fiktif Pasca Pilkada 2024

Avatar of admin
×

KIP Aceh Utara Dituding Lakukan Pengadaan APK Fiktif Pasca Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
IMG 20241209 114943
Foto: Kantor KIP Aceh Utara.

ACEH UTARA, Senin (09/12) suaraindonesia-news.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara menjadi sorotan pasca pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati pada 27 November 2024 lalu. Selain dugaan kecurangan dalam proses Pilkada, KIP Aceh Utara juga dituding melakukan pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) fiktif.

Tudingan ini muncul karena adanya kejanggalan dalam tahapan Pilkada, salah satunya adalah tidak dilaksanakannya sosialisasi pemilihan, baik untuk calon tunggal maupun kotak kosong. Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, penyelenggara berkewajiban melaksanakan sosialisasi, termasuk dalam bentuk pemasangan APK.

Pilkada Aceh Utara hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Ismail Ajalil (Ayah Wa) dan Tarmizi Panyang, yang berhadapan dengan kotak kosong. Namun, berbagai sumber menyebutkan tidak ada sosialisasi berupa APK selama masa kampanye.

Baca Juga :  Kepala Baru, Ini Enam Program Kanwil BPN Gorontalo Tahun 2022

Sejumlah penyelenggara di tingkat kecamatan dan desa menyatakan bahwa sejak masa kampanye dimulai hingga berakhir, tidak ada APK yang terpasang di wilayah mereka.

Bahkan, Panwaslih Aceh Utara mengonfirmasi bahwa tidak ditemukan APK sosialisasi calon Bupati dan Wakil Bupati di sepanjang jalan nasional maupun pedesaan.

Menanggapi tudingan ini, Kepala Sekretariat KIP Aceh Utara, Mursal Ridha, membenarkan adanya anggaran sebesar Rp100 juta lebih untuk pengadaan APK. Namun, ia mengklaim bahwa anggaran tersebut telah digunakan untuk mencetak flayer yang diserahkan kepada pasangan calon.

“Ada anggaran Rp100 juta lebih, dan APK sudah dicetak dalam bentuk flayer. Untuk penjelasan lebih lanjut, bisa ditanyakan kepada divisi terkait,” ujar Mursal Ridha.

Berbeda dengan KIP Aceh Utara, sejumlah KIP kabupaten/kota lain di Aceh, seperti Aceh Tamiang, telah melaksanakan sosialisasi Pilkada secara maksimal. Mereka mencetak APK dalam bentuk spanduk dan baliho yang berisi gambar pasangan calon, visi, misi, dan program kerja, termasuk dalam konteks menghadapi kotak kosong.

Baca Juga :  Tragedi Ledakan yang Hebohkan Masyarakat Dasuk Temukan Titik Terang

Kasus dugaan pengadaan APK fiktif ini menambah daftar panjang sorotan terhadap KIP Aceh Utara. Diharapkan, pihak terkait dapat memberikan klarifikasi lebih mendalam untuk menjawab keraguan publik terhadap transparansi pelaksanaan Pilkada.