Suara Indonesia-News.Com, Bogor – Koalisi Rakyat Menggugat Bogor Raya, lakukan demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (12/2).
Dalam kesempatan itu, massa mendesak agar Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, segera mencabut SK Direksi Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ), yang dinilai cacat hukum lantaran diduga proses calon direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu tidak transparan dan sarat akan aroma politis
Koordinator Presidium Koalisi Rakyat Menggugat Bogor Raya, AR Syahrir, saat demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Bogor mengatakan, bahwa penetapan tiga direksi baru PD PPJ jelas cacat hukum, lantaran dua diantaranya, yakni Deni S Harumantaka (direktur umum) dan Syuaheri (direktur operasional) masih berstatus kader partai politik (parpol).
“ini kan menabrak Perda Nomor 4 Tahun 2009 soal Pendirian PD PPJ,” katanya.
Selain itu, kata Syahrir, mereka juga mendesak agar wakil rakyat segera menggunakan hak interpelasi atau angket untuk mengusut tuntas adanya indikasi KKN dalam penetapan direksi PD PPJ dan pembebasan lahan Angka Hong.
“Kami mengutuk keras Anggota DPRD yang menolak menggunakan hak interpelasi dan hak angket. Jangan sampai ada anggota Dewan yang masuk angin,” ucapnya.
Koalisi Rakyat Menggugat juga mendesak agar DPRD mempertanyakan transaksi keuangan lahan Angka Hong ke PPATK, guna mengusut tuntas adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat dan non pejabat di Kota Bogor puluhan massa itupun sempat membakar boneka Bima Arya dan ban bekas, sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintahan Bima-Usmar, yang dinilai gagal dalam membangun Kota Hujan. Aksi sempat diwarnai kericuhan, lantaran para pengunjuk rasa tak menerima ketika kobaran api yang tengah menyala dipadamkan oleh petugas Satpol PP.
Meski begitu, kericuhan yang berlangsung singkat itu berhasil mereda setelah Ketua DPRD Kota Bogor, Untung W Maryono, didamping Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, menemui mereka.
Pada kesempatan Ketua DPRD Kota Bogor Untung W Maryono mengatakan “Saya tidak akan banyak bicara hak sebagai anggota dewan (hak interpelasi atau angket) akan dipakai untuk kepentingan rakyat.
“Jangan takut untuk membela kebenaran, Insya Allah kami tidak akan masuk angin, dan sekarang juga kami panggil Walikota demi masyarakat Bogor, sebab disinilah (kantor DPRD) masyarakat menyampaikan aspirasinya” tutur Untung. (Iran G Hasibuan)












