Suara Indonesia-News.Com, Sampang – Setelah melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang, akhirnya tersangka korupsi pengadaan bibit fiktif Agus Santoso kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Sampang, Senin (5/1/2015), di tahan Kejaksaan Negri (Kejari) dan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) setempat.
Pantauan di kantor kejaksaan, Agus yang didampinggi kuasa hukumnya Vira M.R menjalani pemeriksaan dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
“Tim penyidik menahan Agus selaku pengguna agngaran dan sebagai kepala dinas pertanian ini selama 20 hari kedepan,” kata Wahyu Triantono Kasi Pidsus kejaksaan Negri (Kejari) Sampang.
Lanjut Wahyu, selain dikhawatirkan melarikan diri, juga dikhawatirkan Agus bisa mempengaruhi saksi-saksi yang lain.
“Dasar dari penahanan ini obyektif dan subyektif, maaf kami tidak bisa menjelaskan semua hasil penyidikan,” imbuhnya.
Sementara itu menurut kuasa hukum Agus Santoso bernama Vira MR di hadapan sejumlah awak media menjelaskan, keterangan dari klaiennya belum tahu pasti, dimana letak kesalahanya.
“Klien saya belum tahu di mana letak korupsinya, jadi klien saya bingung karena selama ini pengunaan angaran pengadaan bibit fiktif sudah ditekan semaksimal mungkin, selain itu kami juga akan mengajukan penangguhan penahanan karena itu haknya tersangka,” tandasnya.
Saat ditahan Agus Santoso menunduk dan enggan melihat wartawan saat digiring keluar kantor Kejaksaan untuk dititipkan ke Rutan Sampang.(nor/luk).












