Kejari Pamekasan Musnahkan Ratusan Ribu Barang Bukti Rokok Bodong

oleh -171 views
Sebanyak 602.640 Batang rokok ilegal dimusnahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri kabupaten Pamekasan bersama Kepala Biacukai Madura Latif Helmi.

PAMEKASAN, Senin (30/09/2019) suaraindonesia- news.com – Sebanyak 602.640 Batang rokok ilegal dimusnahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri kabupaten Pamekasan. Rokok ilegal tersebut merupakan hasil eksekusi dari tindak pidana khusus yang ditangani oleh Bea Cukai Madura.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus dan tindak pidana umum kejaksaan negeri pamekasan 2019. Juga berupa Narkotika 18 perkara, yang terdiri dari alat hisab, timbangan elektrik. Dengan total alat bukti sabu seberat 19,798 Gram.1

Kajari Pamekasan, Tito Prasetyo, mengatakan jika terpidana khusus atas nama rizal kurniawan, warga asal kecamatan larangan, juga sudah menjalani hukuman selama 1 tahun

“Ini satu perkara dan sudah selesai, modusnya adalah rokok ilegal, sekarang adalah eksekusi barang buktinya,” papar Tito.

Sementara itu, Kepala Beacukai Madura, Latif Helmi menjelaskan, jika kedepan pihaknya tetap akan melakukan penertiban terhadap rokok bodong di madura khususnya pamekasan.

“Saat ini saja ada dua perkara yang sedang proses,” ujarnya.

Latif melanjutkan juga akan menjalin kerjasama dengan seluruh pihak untuk memberantas rokok ilegal di madura.

“Madura memang darurat, dan komitmen kami tetap akan menurunkan peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.

Hadir dalam acara tersebut Kepala kejaksaan Negri Pamekasan, Kepala Beacukai Madura, Kepala Dinas kesehatan yang mewakili para kasi kejaksaan Negri Pamekasam dan tamu udangan lainnya.

Reporter : May/ Ita
Editor : Amin
Publisher : Marisa

Tinggalkan Balasan