Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Kejari Kota Probolinggo Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana BOSDA SD – SMP TA 2020

Avatar of admin
×

Kejari Kota Probolinggo Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana BOSDA SD – SMP TA 2020

Sebarkan artikel ini
IMG 20220531 153021
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Hartono, didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus tetapkan 4 orang berinisial M, BWR, AB dan ES jadi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dana BOSDA SD - SMP TA 2020.

PROBOLINGGO, Selasa (31/5/2020) suaraindonesia-news.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo menggelar konferensi pers penetapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja pembelanjaan program penggandaan peningkatan mutu dan akses pendidikan kegiatan belanja barang dan jasa Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) satuan pendidikan dasar (Pendas) jenjang Sekolah Dasar (SD) dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo tahun anggaran 2020, Senin (30/5/22) malam.

Dalam konferensi pers Kepala Kejari (Kajari) Kota Probolinggo, Hartono menyebut, pagu anggaran BOSDA satuan pendidikan dasar (Pendas) jenjang Sekolah Dasar (SD) dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo tahun anggaran 2020 sebesar Rp 6,996 miliiar lebih itu terdiri dari BOSDA SD sebesar Rp2.408.596.500,00, kemudian BOSDA SMP ada Rp4.518.740.728,00.

Ia jelaskan, tujuan dari penyidikan adalah membuat terang suatu tindak pidana dan upaya untuk menentukan siapa pelaku dan tersangkanya. Dalam hal ini sesuai dengan surat perintah penyidikan yang kami terbitkan nomor 7369/M.5.2024/FD/10/2021/tanggal 7 Oktober 2021.

“Kami telah melakukan penyidikan, dimana didalam penyidikan sampai dengan saat ini ada 70 saksi diperiksa, kemudian juga kami sita surat-surat dokumen baik itu dokumen pengadaan maupun dokumen lainnya yang berkaitan. Kemudian bukti surat terkait dengan laporan hasil audit kerugian negara oleh ahli BPKP, serta keterangan ahli perhitungan kerugian negara oleh BPKP,” ungkap Hartono kepada sejumlah insan pers.

Selain itu, pihaknya juga melakukan penyitaan barang bukti sebagi pendukung dari pada upaya mengungkap kasus tindak pidan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo ini.

Baca Juga :  Bupati Baddrut Tamam Terus Kenalkan Potensi Wisata dan Produk UMKM Pamekasan Ke Kancah Dunia

Kajari menyampaikan, dari hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut yakni adanya perbuatan melawan hukum ataupun penyalahgunaan wewenang didalam hal pelaksanaan kegiatan penggandaan program peningkatan mutu dan akses pendidikan.

Dijelaskan, bahwa kegiatan belanja barang dan jasa BOSDA pada jenjang Pendas SD dan SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo tahun anggaran 2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan berlaku serta menimbulkan kerugian negara.

Secara riil, kata dia, telah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh ahli yang berwenang kurang lebih Rp974.915.918 (Sembilan ratus tuju puluh empat juta sembilan ratus lima belas ribu sembilan ratus delapan belas rupiah).

Serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab terkait dengan penyalahgunaan daripada uang negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kota Probolinggo.

Karena itu, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo telah menetapkan inisial M selaku pengguna anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo.

Kemudian, inisial AB selaku PPTK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo, dan inisial BWR selaku Kabid Pendas SD – SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo.

Selanjutnya, inisial ES selaku penyedia adalah direktur CV Mitra Widya Tama sebagai tersangka dalam tindak pidana kasus dugaan korupsi belanja penggandaan program peningkatan mutu dan akses pendidikan, kegiatan belanja barang dan jasa BOSDA Sekolah Daerah satuan jenjang pendidikan atau sekolah dasar (SD) dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo tahun anggaran 2020.

Baca Juga :  Satu Korban Ledakan Bom Ikan di Sapeken Ditemukan Meninggal Dunia

Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidernya adalah pasal 3 Junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 bagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Jadi disini ada delik pernyataan seperti itu karena tersangkanya lebih dari satu. Setelah dilakukan penyidikan pengadaannya amburadul dari prosedurnya. Jadi prosedurnya tidak dilalui sama sekali. Dari perjanjian kontrak tidak ada, penentuan HP tidak ada, dan administrasinya juga abal-abal,” ungkap Kajari.

Kajari menerangkan, sebenarnya masih tersisa satu tersangka lagi, namun karena calon tersangka tersebut pada waktu penyidikan sudah meninggal dunia sehingga dari segi hukum tidak bisa dilanjutkan penyidikannya sehingga namanya dihapus.

Anggaran ini, lanjut dia, sebetulnya dalam bentuk penggandaan bukan pengadaan. Harusnya diserahkan kepada masing-masing sekolah.

“BOSDA itu kan haknya masing-masing sekolah. Cuma ini dikelola oleh Dinas Pendidikan tanpa lelang dan sebagainya. Jadi uang sekian miliar itu keluar tanpa lelang untuk belanja itu,” jelas Kajari.

Selain itu, pelaksanaannya, juga tidak bisa dikatakan dengan penunjukan. Sebab, tidak ada administrasi penunjukan hanya dikerjakan secara lisan.

“Jadi dalam hal ini prosedurnya tidak dilalui sama sekali,” pungkasnya.

Reporter : S.Widjanarko
Editor : Nurul Anam
Publisher : Romla