Reporter : Nazli
Blangpidie, Abdya, Suara Indonesia-News.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara narkotika dan obat-obatan terlarang di halaman kantor Kejari setempat. Rabu (30/12).
Dari informasi yang di dapatkan SI, barang bukti Narkotika dan obat-obatan terlarang yang dimusnahkan tersebut yakni ganja seberat 3,64 gram atas nama tersangka Ihsan Saputra bin Hamzah, dua bungkus ganja kering masing-masing berat lebih kurang 7,38 gram dan 239 gram atas nama tersangka Nur Azwar Efendi bin Zainal Abidin.
Selanjutnya, ganja dari tersangka Zeki Saputra bin Mahdi cs dengan berat 648,3 gram dan ganja dengan tersangka Kairuddin bin Syahidin seberat 2,15 gram ditambah dua amplop ganja kering dari tersangka Suardi bin Tulot dan Alza Mamizar alis Oja bin Ali Amran serta 11 gram ganja atas nama tersangka Juliadi bin (alm) Usman.
Selain memusnahkan barang bukti ganja dari 7 kasus tersebut, Kejari Blangpidie juga memusnahkan sabu-sabu seberat 0,40 gram atas nama tersangka Lian Syahputra bin Razali H cs dan tiga bungkus kecil paket sabu seberat 0,38 gram milik tersangka T Cut Masri bin T Cut Husen.
Kejari Blangpidie, Abdur Kadir SH.MH dalam kesempatan tersebut mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang tersebut dilakukan setelah adanya ketetapan hukum atas tersangka.
”Ini kita lakukan sebagai upaya merusak barang bukti sehingga tidak dapat digunakan lagi,”sebutnya singkat.
Pantaun SI, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut ikuti dihadiri wakil bupati Abdya, ErwantoSE.MA, Kapolres Abdya AKBP Hairajadi SH, Ketua DPRK Abdya, Zulkifli Isa, atas nama kepala Dinkes Abdya T Fakhruddin SKM, MPH serta sejumlah Kasi di Kejari Blangpidie dan staf lainnya.

