SEMARANG, Senin (03/02) suaraindonesia-news.com – Pernyataan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDT), Yandri Susanto terkait keberadaan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan ‘Wartawan Bodrex’ yang viral di media sosial, menuai kecaman.
Pernyataan Yandri Susanto dinilai melecehkan dan merendahkan profesi wartawan dan menciptakan stigma negatif di tengah masyarakat.
“Pernyataan Yandri Susanto selaku menteri mencederai keberadaan dan peran lembaga swadaya masyarakat dan lembaga pers. Konsekuensinya, dia harus dicopot dari jabatan dan harus diproses secara hukum”, tegas Ketua DPD Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Jawa Tengah, Hadi Sulistiyono, Senin (03/02/25).
Menurut pria yang akrab disapa Hadi Lempe ini, pernyataan Yandri dinilainya mengandung ujaran kebencian dan merupakan pembunuhan karakter terhadap suatu lembaga.
“Peran pers dalam rangka kontrol sosial dalam menjalankan fungsinya diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik”, tambahnya.
Hadi Lempe mengungkapkan, pers sebagai salah satu pilar demokrasi memiliki peran penting dan strategis dalam mengawal pembangunan yang transparan dan bebas dari korupsi.
“Menyikapi hal itu, kami mendukung penuh langkah aktivis dan jurnalis yang menggelar aksi unjuk rasa menyuarakan keadilan di kementerian tersebut”, tandas Hadi Lempe.
Pihaknya menunggu respon pemerintah (Presiden Prabowo Subianto) atas polemik yang diciptakan oleh pembantunya tersebut.
Sebagaimana ramai diberitakan, Menteri Desa PDT, Yandri Susanto mengeluarkan pernyataan bernada mendeskritkan LSM dan wartawan, karena dianggap sering mengganggu dan melakukan pemerasan terhadap pemerintah desa. Bahkan dia meminta aparat kepolisian untuk menindak dan menangkap apa yang disebutnya sebagai ‘Wartawan Bodrex’ dan LSM abal-abal.