Kasus Seksual Sodomi Terhadap Anak Dibawah Umur Kembali Terjadi di Tanjung Morawa

oleh -87 views
Foto: Surat Laporan STTLP/B/52/l/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, pertanggal 20 Januari 2023 Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal Perbuatan Sodomi/Cabul. (Foto: M. Habil Syah/SI)

DELI SERDANG, Selasa (24/01/2023) suaraindonesia-news.com – Kekerasan seksual terhadap Anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara.

Namun, kasus yang menimpa salah satu korban kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur sebut saja namanya Bunga (17) yang pada saat kejadian terjadi di kediaman pelaku beralamat Kecamatan Tanjung Morawa ini cukup unik.

Bunga yang menceritakan pada awak media, Selasa (24/01/2023), kejadian terhadapnya sekitar kurang lebih 1 bulan yang lalu, Bunga mengatakan bertemu dengan seorang pria dewasa kemudian mereka saling mengenal lebih dekat, pada satu hari bunga di ajak ke rumah pria dewasa itu dan di rumah itu bunga tidak menyangka bahwa akan dicabuli alias di Perkosa.

Keterangan bunga agak sedikit unik, karena Bunga saat di tarik Paksa oleh Pria itu kedalam kamar memaksa memperkosa Bunga namun apa yang terjadi Pria itu malah memasukkan kemaluan nya ke Arah bagian belakang bunga sehingga Bunga menahan rasa sakit hampir satu pekan (1 Minggu).

“Awalnya saya keluar dari kamar mandi kemudian AB (inisial pelaku) ngikuti saya, terus narik saya ke kamar tidur, saya berontak, saya di dekap dari belakang saya mau menjerit tapi takut, dirumahnya sepi tidak ada orang, pada saat dia menciumi saya langsung saya menolak, AB memaksa saya minta masukin ke depan saya, tapi saya tidak mau, lalu saya didekap dari belakang, saya tetap berontak,” tutur bunga sambil tertunduk sedih.

Masih menurut Bunga, pada saat itu ia mengaku tidak bisa bergerak lagi dan ketakutan, namun AB tetap berusaha memasukkan kemaluannya ke arah depan Bunga, tetapi Bunga tetap tidak melayani dan berontak.

“Saya kecapean berkeringat menahan takut, AB tetap terus berusaha, saya tetap mempertahankan kesucian saya, pada saat saya lemas saat itulah AB mengarahkan kebelakang saya mensodomi saya dengan paksa, saya menangis menahan kesakitan tapi AB tetap terus memasukan kemaluannya,” pungkas Bunga dengan raut sedih yang saat itu disaksikan keluarganya.

Dari keterangan Bunga, kemudian Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang dengan didampingi Ketua Pokja Komnas Perlindungan Anak Kecamatan Tanjung Morawa dengan Nomor Laporan STTLP/B/52/l/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT , pertanggal 20 Januari 2023 Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal Perbuatan Sodomi/Cabul.

Ibu Bunga meminta Kapolresta Deli Serdang agar pelaku Pencabulan Sodomi terhadap anaknya segera ditangkap dan diadili dengan seadil-adilnya.

“Saya mohon kepada Bapak Kapolresta Deli Serdang Pak Irsan Sinuhaji agar pelaku yang mensodomi anak saya segera ditangkap, agar nantinya tidak ada lagi korban-korban berikutnya dengan iming-iming cinta,” sebutnya dengan lirih.

Reporter : M. Habil Syah
Editor : Wakid
Publisher : Nurul Anam

Tinggalkan Balasan