KOTA BATU, Suara Indonesia-News.Com – Malang Corruption Watch (MCW) ramai-ramai Selasa siang (27/10) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Batu, di Jalan n Sultan Agung kota Batu.
Kedatangan MCW ini untuk menanyakan kelanjutan sejumlah kasus korupsi yang hingga saat ini penangananya belum jelas, termasuk salah satunya adalah kasus roadshow yaang melibatkan beberapa pejabat Pemkot Batu.
Janji Kejari yang akan memanggil Walikota Batu Eddy Rumpoko untuk dimintai keterangan terkait kasus rodshow hingga kini tidak jelas, bahkan MCW menilai kasus tersebut sengaja dipetieskan oleh Kejaksaan, karena sungkan,
Akmal Adi Cahyo koordinator, Malang Corruption Watch (MCW) mengatakan bahwa kehadirannya ke kantor Kejari Batu itu untuk melakukan pertemuan dan membahas sejumlah kasus korupsi yang ada di kota Batu.
“Salah satunya kasus road show yang melibatkan mantan ketua PHRI kota Batu, U ddy Syaifudin dan Walikota Batu Eddy Rumpoko, yang rencananya akan di panggil oleh Kejari kota Batu, Namun hingga sekarang ini belum dilakukan pemanggilan.” kata Akmal Adi Cahyo Saat ditemui, di Kantor Kejari Kota Batu, (27/10/2015)
Kesedian Walikota Batu untuk di panggil kejaksaan ternyata tidak di tindak lanjuti oleh kejaksaan negeri Batu. Hal ini kata dia, terbukti hingga saat ini kasusnya tidak jelas dan mengendap di kejaksaan
Selain itu MCW juga kecewa dengan sikap Kejari kota Batu, dimana rencana pertemuanya yang telah terjadwal dengan kepala Kejari Batu, Sedia Ginting Bata, ternyata yang bersangkutan tidak ada di tempat
Meski gagal bertemu dengan pihak Kejari Batu, MCW akan terus meminta kejelasan kepada
Kejari untuk klarifikasi masalah kasus road show untuk segera memeriksa Walikota Batu Eddy Rumpoko untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana Roadshow 2014 Ke Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim).
Karena kegiatan roadshow 2014 atau disebut promosi wisata, Kejari kota Batu yang telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Mantan kepala badan penanaman modal dan perijinan terpadu (BPMPT) kota Batu, Syamsul Bakrie,Mantan ketua PHRI Uddy Syaifuddin dan pemilik pemilik event organizer (EO) rekanan Pemkot Batu berinisial S. sudah selayaknya kasusnya itu dituntaskan.
Ia membeberkan, dengan penetapan tersangka oleh kejari itu salah satunya berawal terbitnya surat keptusan (SK) Walikota Batu, nomor 180/236/KEP/422.012/2014 tentang penunjukan kepala BPM untuk melakukan kerja sama dengan PHRI cabang Batu tahun anggaran 2014.
“Karena yang mengeluarkan SK itu Walikota, mestinya Kejari segera melakukan pemeriksaan terhadap beliaunya, Kejari tidak usah sungkan-sungkan meskipun ia sebagai pejabat Negara, Sehingga Kejari tahu persis siapa dibalik actor Dugaan korupsi roadshow 2014” kata Akmal.
Lanjut dia, kalau mengacu pada hasil audit BPK , ada anggaran Rp297,8 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Total anggaran untuk kegiatan promosi pariwisata ke Kota Samarinda dan Balikpapan mencapai Rp 3,7 miliar.(Adi Wiyono).













