SUMENEP, Kamis (03/10) suaraindonesia-news.com – Kinerja Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, dipertanyakan terkait kasus penggelapan sertifikat tanah yang menyeret nama mantan Kepala Desa Kalianget Barat, Budi Harsono. Meski telah dilaporkan lebih dari setahun yang lalu, hingga kini tersangka belum juga ditahan.
Korban dalam kasus ini, Mojono (40), warga Dusun Pajagalan, Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, mengaku bingung dengan lambannya proses hukum yang berjalan. Ia bahkan telah mendatangi Mapolres Sumenep untuk mengetahui perkembangan laporannya, yang diinformasikan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
“Tadi katanya dari Polres sudah dilimpahkan ke Kejari, makanya saya ke sini untuk memastikan,” ujar Mojono kepada wartawan, Kamis (3/10/2024), di luar Kantor Kejari Sumenep.
Mojono menyesalkan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilainya tidak profesional. Hingga saat ini, Budi Harsono belum ditangkap meskipun kasus ini telah berjalan lebih dari satu tahun. Mojono bahkan mendengar rumor bahwa Budi Harsono tidak ditangkap karena adanya hubungan dengan anggota polisi dan dugaan pengaruh uang.
Budi Harsono sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Sumenep melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/286/XII/2023/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur yang dilayangkan pada 4 Desember 2023. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan sertifikat tanah. Tindakan tersebut terjadi pada 15 Februari 2023 di rumah korban, Jazuli, di Desa Gapura Barat.
Budi Harsono diduga meminta uang sebesar Rp26 juta kepada korban dengan dalih mengurus sertifikat tanah, namun setelah menerima pembayaran, ia tidak mengembalikan sertifikat tersebut.
Polres Sumenep telah menetapkan Budi Harsono sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan Nomor: B/8/VII/2024/Satreskrim pada 20 Juli 2024. Namun, hingga kini belum ada penahanan yang dilakukan terhadap tersangka, yang menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, dan Budi Harsono dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Polres Sumenep juga telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini.
Sementara itu, Mojono berharap agar APH segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi dirinya yang mengalami kerugian sebesar Rp26 juta. Ia juga berharap agar sertifikat tanahnya segera dikembalikan.
Kasus penggelapan sertifikat tanah ini telah menarik perhatian publik karena menyangkut hak kepemilikan tanah serta dugaan penipuan dalam proses pengurusan sertifikat yang merugikan masyarakat baik secara materiil maupun emosional.