LUMAJANG, Jumat (1 September 2017) suaraindonesia-news.com – Kasus pembunuhan Su’it masih menyisakan rasa tak puas dari pihak keluarga dekatnya. Menurut kakak korban, Supar yang mengetahui informasi dari adik korban yang bernama Ahmad kalau pada persidangan tersebut ada jual beli pasal tuntutan terhadap pelaku.
“Kalau betul dari Jaksa, Hakim atau Kepolisian menerima uang, dalam perkara alm. adik saya ini, maka mereka akan berhadapan dengan saya. Pasti sudah tak enak duduk sekarang,” kata Supar St dikonfirmasi terkait kasus adiknya itu lewat WA nya, Kamis (31/8) malam.
Menurut Supar, kalau sampai putusan Pengadilan Negeri (PN) Lumajang tidak adil, maka dirinya bersama dengan keluarga lainnya akan dituntut sampai Pengadilan tertinggi di Indonisia.
“Bagaimanapun dan apapun caranya, jika tidak adil terhadap adik saya, maka kami akan kejar sampai kemanapun,” ujarnya.
Diungkapkan Supar bahwa mulai dari jaman dulu pengadilan tak pernah tulus sama rakyat seperti dirinya.
“Saya ini sengaja tak pernah ketemuan secara pribadi sama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim. Jadi orang bukan seperti biasanya orang yang punya perkara seperti saya sekarang ini, bisa ketemuan dan nego sana sini. Tapi saya bukan tuli buta, perlu diingat itu,” bebernya lagi.
Semoga, seperti harapan Supar, bahwa PN Lumajang tidak pandang bulu dan bisa memutuskan perkara seadil-adilnya serta ikut prosedur bukan ikut kantongnya sendiri.
“Apa yang saya sampaikan ini adalah tanggungjawab saya sebagai kakak dari alam Su’it,” katanya lagi.
Sementara itu dari keterangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, Agung ketika ditanyakan terkait adanya perubahan atas pasal tuntutan dirinya menjawab kalau itu bukan perubahan pasal namanya, katanya tadi pagi. Baca Juga: Diduga Ada Jual Beli Pada Sidang Kasus Pembunuhan Su’it
“Mungkin pihak keluarga kurang paham mengenai apa yang dimaksud dengan pasal yang disangkakan dalam berkas perkara. Sebab pasal yang di dakwakan, pasal yang dibuktikan dalam surat tuntutan dan pasal yang dibuktikan dan terbukti dalam putusan oleh Majelis Hakim,” jelas Agung melalui WAnya.
Dan ini menurut Agung merupakan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang kepada JPU, khususnya yang menyidangkan perkara untuk membuktikan seorang bersalah dengan pasal yang dibuktikan berdasarkan fakta-fakta serta alat bukti di depan persidangan.
“Bila dirasa kurang penjelasan saya, untuk lebih jelasnya bisa dikonfirmasi langsung melalui Jaksa yangbbersangkutan atau langsung ke Kasi Pidum Kejari Lumajang, yang membidangi dalam hal penanganan perkara tersebut secara lebih tekhnis,” tambahnya.
Dutegaskan Agun, bahwa penjelasannya tersebut sudah gamblang menurutnya. Namun Kasi Pidum Kejari Lumajang masih belum bisa dikonfirmasi terkait hal itu. (afu)













