Berita UtamaHukumKriminal

Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Masih Berproses, TRCPPA Soroti Latar Belakang Tersangka

×

Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Masih Berproses, TRCPPA Soroti Latar Belakang Tersangka

Sebarkan artikel ini
IMG 20260108 115314
Foto: Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRCPPA), Jeny Claudya Lumowa.

BERAU, Kamis (2/1) suaraindonesia-news.com – Berkas perkara tersangka kasus kekerasan seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur berinisial Asrinsyah (25) saat ini masih dalam proses penyidikan di Satuan Reserse Kriminal Polres setempat. Penyidik merencanakan berkas perkara tersebut memasuki tahap pertama (P21) pada bulan Januari 2026.

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres, Iptu Kasim, pada Selasa (6/1/2026). Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih melengkapi sejumlah administrasi dan berkas pendukung sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri.

“Berkas masih dalam proses penyempurnaan oleh penyidik sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Iptu Kasim.

Sebelumnya, Polres telah menetapkan dan menahan Asrinsyah sebagai tersangka berdasarkan laporan orang tua korban asal Tabalar yang diterima pada November 2025. Kanit PPA Polres, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa peristiwa kekerasan seksual tersebut pertama kali terjadi pada tahun 2021.

Menurutnya, tersangka diduga melakukan aksinya dengan modus bujuk rayu, di antaranya menjanjikan beasiswa atau memberikan sesuatu kepada korban.

“Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 82 ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” jelas Iptu Siswanto pada Jumat (5/12/2025).

Dalam perkembangan pemantauan kasus tersebut, Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRCPPA), Jeny Claudya Lumowa, yang juga dikenal sebagai Bunda Naumi, mengungkapkan temuan bahwa tersangka Asrinsyah diduga pernah mengalami kekerasan seksual pada masa lalu.

“Dari hasil penelusuran kami, ditemukan fakta bahwa tersangka ini sebelumnya juga merupakan korban kekerasan seksual. Oleh karena itu, selain mengawal proses hukum terhadap tersangka, kami akan menelusuri dan mengejar pelaku pertama yang diduga menjadi penyebab awal terjadinya kekerasan tersebut,” ujar Bunda Naumi.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan menelusuri dugaan keterlibatan oknum publik figur yang diduga memiliki peran dalam kasus kekerasan seksual yang dialami tersangka di masa lalu.

TRCPPA menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis kepada korban dalam perkara ini. Selain itu, lembaga tersebut juga mendorong pendekatan pemulihan bagi tersangka sebagai korban kekerasan seksual di masa lalu, tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.

Langkah tersebut, menurut TRCPPA, merupakan bagian dari upaya penanganan kekerasan seksual secara komprehensif agar kejadian serupa tidak terus berulang, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai kelompok rentan.

Reporter: Ari
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri

Tinggalkan Balasan