Reporter : Adhi
Surabaya, Suara Indonesia-News.Com – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak [DJP] Jawa Timur I, Hestu Yoga Saksama mengatakan, tahun 2016 ini adalah tahun Penegakan Hukum terhadap semua wajib pajak di Jawa Timur.
Menyusul berakhirnya tahun pembinaan pajak 2015, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak [DJP] Jawa Timur I telah menyiapkan jauh-jauh hari upaya penegakan hukum pajak yang berlaku tahun ini.
“Bagi wajib pajak yang tidak membayar dan menunggak pajak, maka sanksi sudah menanti. Mereka [wajib pajak, red] yang berpenghasilan minimal Rp50 juta per tahun dan tidak memiliki NPWP atau yang memiliki NPWP dan tidak aktif membayar, maka akan dipidanakan. Dan kita tidak main-main, sudah ada aturannya,” tegas Heru saat jumpa pers terkait kinerja DJP Jawa Timur 1 Selasa 26 Januari 2016.
Hestu menjelaskan tahun 2015 adalah tahun pembinaan wajib pajak, yang telah dilakukan. 2016 tahun penegakan hukum, tahun 2017 dilaksanakan rekonsiliasi, tahun 2018 dilaksanakan Sinergi ILAP untuk instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain.
“Dan, sesuai program pemerintah pusat, di tahun 2019 adalah menuju tahun Kemandirian APBN,” jelasnya.
Terkait itu, sejumlah strategi dilakukan guna mendongkrak perolehan pajak di Jawa Timur, khususnya di tahun 2016.
“Tentunya dengan berpedoman rencana strategi dari Dirjen Pajak. Diantaranya, di tahun 2015 lalu adalah pembinaan wajib pajak. Dan, di tahun 2016 ini, penegakan hukum,” tambah Hestu didampingi Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan, Muhsinin dan Kabiro Humas DJP Jatim I, Teguh.
Realisasi pajak sampai 31 Desember 2015, sebesar Rp32,420 triliun atau 83,97% dari target 38,607 triliun. Dengan pertumbuhan penerimaan 16,58% dari tahun 2014.
“Itu diatas pertumbuhan nasional, yakni sebesar 12%. Sedangkan pertumbuhan ekonomi Kota Surabaya sebesar 8,5%,” urainya.
Untuk rencana penerimaan pajak tahun 2016, DJP Jatim I menargetkan sebesar Rp44,264 triliun, naik sebesar Rp11,787 triliun atau 36,36% dari realisasi penerimaan tahun lalu sebesar Rp32,420 triliun.
Guna mengatasi problem sulitnya melakukan penagihan terhadap wajib pajak, baik lembaga maupun perseorangan, DJP Jatim I menyiapkan tim untuk mendatangi wajib pajak. Melakukan pemeriksaan, penyidikan, pemblokiran, pencegahan, dan penyanderaan [Gijzeling].