Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Kanwil BPN Provinsi Gorontalo Gelar Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan 2022

Avatar of admin
×

Kanwil BPN Provinsi Gorontalo Gelar Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan 2022

Sebarkan artikel ini
IMG 20220531 161709
Foto : Saat sosialisasi pencegahan Kasus Pertanahan 2022.

GORONTALO, Selasa (31/05/2022) suaraindonesia-news.com – Kanwil BPN Provinsi Gorontalo melaksanakan kegiatan fullday sosialisasi pencegahan kasus pertanahan 2022 yang dilaksanakan di Aston Hotel Gorontalo, Sebib 23 Mei 2022 lalu.

“Kami melaksanakan kegiatan fullday sosialisasi pencegahan kasus pertanahan tahun 2022 di Aston Hotel Gorontalo,” demikian disampaikan Kepala Kanwil BPN Provinsi Gorontalo, Erry Juliani Pasoreh, Selasa (31/05/2022).

Ia menjelaskan, bahwa pada kesempatan tersebut hadir stakeholder terkait yakni kabag hukum setda kab/kota, beberapa camat,lurah/kepala Desa Kab/kota, serta para Kepala Kantor Pertanahan Kab/Kota dan pejabat eselon III Kanwil BPN Provinsi Gorontalo.

Baca Juga :  Pansel Telah Usulkan Tiga Nama Calon Sekprov Malut Ke Mendagri

Acara sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Gorontalo yaitu Drs. H. Suleman Tongkonoo, selaku Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam dengan Materi Sengketa Tanah Warisan dan Penyelesaiannya sesuai Tuntunan Islam.

Kemudian, dihadirkan juga pemateri dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo oleh Dr. Erman I. Rahim, selaku Dosen Ilmu Hukum Tata Negara dengan materi Konflik dan Resolusi Agraria di Indonesia di Bidang Pertanahan.

Baca Juga :  Menerima Keluhan Nelayan Lima Desa, DPRD Bangkalan Akan Segera Sidak Reklamasi PT GSM

Adapun yang dibahas pada acara sosialisasi tersebut adalah membahas tentang akar masalah (tanah warisan/Budel) yang paling banyak menimbulkan kasus pertanahan selama tahun 2021.

Kegiatan ini, menghasilkan beberapa skema rencana aksi yang akan di sampaikan kepada stakeholder dan para pemangku kepentingan di Provinsi Gorontalo yang bertujuan melakukan pencegahan terjadinya kasus kasus serupa sehingga terjadinya penurunan/menekan angka kasus kasus pertanahan di tahun tahu yang akan datang.

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Nurul Anam
Publisher : Romla