KOTA BOGOR, Rabu (14/04) suaraindonesia-news.com – Kantor Pertanahan Kota Bogor memberikan edukasi kepada masyarakat terkait mekanisme pemecahan sertipikat tanah guna menghindari kesalahpahaman dalam proses administrasi pertanahan.
Pemecahan bidang tanah atau pecah sertipikat merupakan proses hukum ketika satu bidang tanah yang telah terdaftar diubah menjadi beberapa bidang baru. Setiap bidang hasil pemecahan nantinya akan memiliki sertipikat tersendiri.
“Masing-masing bidang tanah nantinya akan terbit sertipikat tersendiri, dan sertipikat induk (aslinya) dianggap tidak berlaku lagi,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Dr. Akhyar Tarfi.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah dokumen persyaratan yang harus disiapkan oleh pemohon, baik perorangan maupun badan hukum. Untuk pemilik lahan individu, dokumen yang diperlukan meliputi formulir permohonan bermeterai, surat kuasa apabila dikuasakan, fotokopi identitas (KTP dan Kartu Keluarga), sertipikat asli, izin perubahan penggunaan tanah (jika ada perubahan fungsi), serta bukti SSP/PPh sesuai ketentuan.
Sementara itu, untuk instansi atau perusahaan, persyaratan meliputi formulir permohonan bermeterai, surat kuasa jika dikuasakan, fotokopi identitas pemohon dan penerima kuasa, fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum, serta sertipikat asli.
Menurut Akhyar Tarfi, seluruh prosedur tersebut mengacu pada regulasi PMNA/KBPN Nomor 1 Tahun 2010. Ia menambahkan, dalam proses pemecahan ini dokumen induk seperti Surat Ukur, Buku Tanah, dan sertipikat hak atas tanah akan ditarik dan digantikan dengan dokumen baru sesuai jumlah bidang hasil pemecahan.
Kantor Pertanahan Kota Bogor berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami prosedur yang benar sehingga terhindar dari informasi yang keliru dalam pengurusan administrasi pertanahan.












