SUMENEP, Jumat (27/04/2018) suaraindonesia-news.com – Ditangkapnya 13 nelayan asal Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur oleh polisi maritim Australia, pada Kamis (19/04/2018) lalu. Rupanya mendapat respon dari Kepala Dinas Perikanan setempat, Arief Rusdi.
“Terkait dengan penggunaan ruang di laut, kabupaten/kota sudah tidak mempunyai kewenangan, itu sudah kewenangan provinsi,” kata Arief, sewaktu dimintai keterangan sejumlah media dikantornya, Jumat (27/04) pagi.
Ia mengatakan, terkait kondisi ini bukan berarti mengurangi beban. Tetapi semakin berat karena setiap kejadian-kejadian di laut rujukan pertamanya adalah Dinas Perikanan.
Apalagi terkait kejadian 13 nelayan yang ditangkap polisi maritim Australia tersebut. Arief mengaku belum menerima laporan, namun secara spontanitas pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Saya sudah minta kepada pusat melalui permohonan secara tertulis, untuk Kementerian bisa memberikan swaka kepada 13 nelayan itu. Jadi, agar nelayan tersebut bisa di deportasi kembali ke kampung halamannya,” jelasnya.
Disinggung perihal kerapnya nelayan maupun kapal penangkap ikan asal pulau ujung timur Madura yang mengalami insiden penangkapan oleh pihak keamanan laut negara asing.
Baca Juga: 13 Nelayan Asal Sumenep Ditangkap MBC Australia
Pihaknya menyatakan sudah sering melakukan penyuluhan dan pembinaan kepada para nelayan setempat agar dalam hal menangkap ikan tersebut mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada, baik secara jalur atau peralatan yang digunakannya.
“Kita sudah sering memberikan pembinaan ya, agar setiap saat para nelayan tetap mematuhi peraturan dan ketentuan yang ada,” sambung Arief.
Perihal motif soal penangkapan dua kapal dan 13 nelayan oleh polisi maritim Australia tersebut, pihaknya mengaku belum mengetahui secara jelas dan masih melakukan kordinasi dengan KKP.
Reporter : Syaiful
Editor : Agira
Publisher : Imam












