Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Jumain: Kami Rakyat Kecil Menjerit Tanah Diserobot Dinas

Avatar of admin
×

Jumain: Kami Rakyat Kecil Menjerit Tanah Diserobot Dinas

Sebarkan artikel ini
IMG 20150319 222336

Suara Indonesia-News.Com, Kota Batu – Sertifikat Hak Milik (SHM), merupakan bukti kepemilikan yang sah. Badan Pertanahan Nasional (BPN), adalah lembaga negara yang sah menerbitkan surat hak atas tanah, ” ungkap Mantan Kepala Urusan Pembangunan Desa Kabupaten Malang dan Mantan Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Pemkot Batu, Arsan Lumbu, dikantornya. Kamis (19/02/2015).

Menurutnya, proses sebelum seseorang memperoleh surat SHM, kata Dia, sangatlah panjang dan melalui tahapan yang tidak gampang di administrasi kantor pertanahan, pastinya ada sejarah riwayat peralihan tanah tersebut, perolehan bisa dari waris, hibah, atau jual beli

Mekanisme dan tahapan diatas juga tidaklah mudah, artinya sangat kecil sekali pejabat administrasi BPN salah dalam mencatat setiap syarat yang disertakan pemohon, karena, kata dia, ditingkat bawah ( desa)  hingga ke pejabat pembuat akta tanah ( PPAT)  camat atau Notaris sangat teliti

Baca Juga :  Desa Se Kecamatan Kutawaluya, DD Tahap 1 Capai Rp 14 M

Karena, ada ketentuan dan syarat dari BPN untuk mengumumkan selama tiga ( 3 ) bulan sebelum sertifikat diterbitkan dengan tujuan agar jika ada yang keberatan dengan penerbitan SHM agar segera memberikan sanggahan,” tandasnya.

Tentang masalah tanah yang dipergunakan dinas dan sekarang akan dilaporkan pidana dan gugatan perdata oleh ahli waris pemilik hak atas tanah maka, kata Arsan, agar itu di jadikan pengalaman Dinas di Kota Batu, mestinya harus di teliti sebelum menggunakan tanah yang dipergunakannya, asal usul tanah, riwayat tanah, karena tidak bisa serta merta dinas menggunakan tanah untuk kepentingannya hanya berdasarkan keterangan lisan saja

Kata dia, bagaimana bisa dinas menggunakan tanah diatas hak orang lain, mestinya ada kajian sebelum melaksanakan kegiatan itu, bagaimana perencanaannya sehingga bisa merugikan dan menciderai hak seseorang, ” pungkasnya.

Baca Juga :  Merasa Dibohongi, Pemdes dan BPD Desa Pekangkungan Datangi Kantor PT. PP Tagih Perbaikan Jalan

Terpisah, ahli waris Sakeh Ngaliman, Jumain, mengaku sangat terpukul dengan kejadian yang menimpah keluarga besarnya. Menurut dia, Sakeh Ngaliman memperoleh tanah itu tidaklah gratis, semua orang tahu, banyak saksi yang masih hidup mengetahui kalau Sakeh Ngaliman memperoleh dari membeli, saat ini, tanah kami diserobot Dinas Pertanian

Kami, kata Jumain, hanyalah rakyat kecil yang hanya bisa menjerit, jeritan kami kepada siapa kami tidak tahu, kami ini Masyarakat taat hukum, kami hanya ingin dihargai, itu tanah milik keluarga besar kami, dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami akan melakukan langkah langkah guna menempuh jalur hukum, ” pungkasnya. (Kurniawan).