Suara Indonesia-News.Com, Kota Batu – Sertifikat Hak Milik (SHM), merupakan bukti kepemilikan yang sah. Badan Pertanahan Nasional (BPN), adalah lembaga negara yang sah menerbitkan surat hak atas tanah, ” ungkap Mantan Kepala Urusan Pembangunan Desa Kabupaten Malang dan Mantan Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Pemkot Batu, Arsan Lumbu, dikantornya. Kamis (19/02/2015).
Menurutnya, proses sebelum seseorang memperoleh surat SHM, kata Dia, sangatlah panjang dan melalui tahapan yang tidak gampang di administrasi kantor pertanahan, pastinya ada sejarah riwayat peralihan tanah tersebut, perolehan bisa dari waris, hibah, atau jual beli
Mekanisme dan tahapan diatas juga tidaklah mudah, artinya sangat kecil sekali pejabat administrasi BPN salah dalam mencatat setiap syarat yang disertakan pemohon, karena, kata dia, ditingkat bawah ( desa) hingga ke pejabat pembuat akta tanah ( PPAT) camat atau Notaris sangat teliti
Karena, ada ketentuan dan syarat dari BPN untuk mengumumkan selama tiga ( 3 ) bulan sebelum sertifikat diterbitkan dengan tujuan agar jika ada yang keberatan dengan penerbitan SHM agar segera memberikan sanggahan,” tandasnya.
Tentang masalah tanah yang dipergunakan dinas dan sekarang akan dilaporkan pidana dan gugatan perdata oleh ahli waris pemilik hak atas tanah maka, kata Arsan, agar itu di jadikan pengalaman Dinas di Kota Batu, mestinya harus di teliti sebelum menggunakan tanah yang dipergunakannya, asal usul tanah, riwayat tanah, karena tidak bisa serta merta dinas menggunakan tanah untuk kepentingannya hanya berdasarkan keterangan lisan saja
Kata dia, bagaimana bisa dinas menggunakan tanah diatas hak orang lain, mestinya ada kajian sebelum melaksanakan kegiatan itu, bagaimana perencanaannya sehingga bisa merugikan dan menciderai hak seseorang, ” pungkasnya.
Terpisah, ahli waris Sakeh Ngaliman, Jumain, mengaku sangat terpukul dengan kejadian yang menimpah keluarga besarnya. Menurut dia, Sakeh Ngaliman memperoleh tanah itu tidaklah gratis, semua orang tahu, banyak saksi yang masih hidup mengetahui kalau Sakeh Ngaliman memperoleh dari membeli, saat ini, tanah kami diserobot Dinas Pertanian
Kami, kata Jumain, hanyalah rakyat kecil yang hanya bisa menjerit, jeritan kami kepada siapa kami tidak tahu, kami ini Masyarakat taat hukum, kami hanya ingin dihargai, itu tanah milik keluarga besar kami, dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami akan melakukan langkah langkah guna menempuh jalur hukum, ” pungkasnya. (Kurniawan).