SURABAYA, Rabu (19/8/2020) suaraindonesia-news.com – Anggota Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menetapkan mami Christiani alias Sanny, wanita umur 46 tahun sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana prostitusi di Arjuno Pub & Karaoke Surabaya.
Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Bahwa dalam kasus ini tersangka Christiani yang akrab dipanggil mami sehari-hari sebagai pelayan salah satu rumah karaoke yang berlokasi di Jalan Arjuno Surabaya.
“Diduga tersangka berinisial C menjual para pemandu lagu untuk melayani berhubungan intim dengan pria hidung belang di sebuah hotel yang dipesan melalui WhatsApp,” kata Truno kepada Suaraindonesia-news.com di Balai Wartawan Polda Jatim, Rabu (19/8/2020).
Menurut Trunoyudo, kasus prostitusi terungkap berawal dari penggerebekan yang dilakukan anggota Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Ada dua orang pemandu lagu yang diamankan polisi. Mereka berinisial NH (40) warga Sidoarjo dan IS (28) warga Surabaya.
Dua LC tersebut diamankan polisi di sebuah Hotel Red Planet dan club malam yang berlokasi di Jalan Arjuno Surabaya, pada hari Kamis, 13 Agustus 2020 sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat diinterogasi petugas, kedua LC yang statusnya sebagai korban ini mengaku dijual Mami Christiani untuk memberi layanan seks kepada tamu rumah karaoke.
Atas pengakuan itu, polisi pun membekuk Mami Christiani dan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian dalam, kondom bekas pakai, ponsel, tagihan hotel, sprei putih serta uang tunai Rp 5.850.000.
“Pasal yang kita terapkan yaitu pada Pasal 296 KUHPidana dan Pasal 506 KUHPidana, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Ady
Editor : Agus DC
Publiser : Ela