Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Jual Pemandu untuk Esek-esek, Mami Arjuno Pub & Karaoke Surabaya Resmi Tersangka

Avatar of admin
×

Jual Pemandu untuk Esek-esek, Mami Arjuno Pub & Karaoke Surabaya Resmi Tersangka

Sebarkan artikel ini
IMG 20200819 202050
Tersangka Mami Christiani alias Sanny (46) saat press release di Balai Wartawan Polda Jatim, Rabu (19/8/2020).

SURABAYA, Rabu (19/8/2020) suaraindonesia-news.com – Anggota Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menetapkan mami Christiani alias Sanny, wanita umur 46 tahun sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana prostitusi di Arjuno Pub & Karaoke Surabaya.

Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Bahwa dalam kasus ini tersangka Christiani yang akrab dipanggil mami sehari-hari sebagai pelayan salah satu rumah karaoke yang berlokasi di Jalan Arjuno Surabaya.

“Diduga tersangka berinisial C menjual para pemandu lagu untuk melayani berhubungan intim dengan pria hidung belang di sebuah hotel yang dipesan melalui WhatsApp,” kata Truno kepada Suaraindonesia-news.com di Balai Wartawan Polda Jatim, Rabu (19/8/2020).

Baca Juga :  5 Investor Baru Tandatangani Kerjasama Pemanfaatan Lahan ADP di City Hall IKN, Total Investasi Capai Rp 2,42 Triliun

Menurut Trunoyudo, kasus prostitusi terungkap berawal dari penggerebekan yang dilakukan anggota Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Ada dua orang pemandu lagu yang diamankan polisi. Mereka berinisial NH (40) warga Sidoarjo dan IS (28) warga Surabaya.

Dua LC tersebut diamankan polisi di sebuah Hotel Red Planet dan club malam yang berlokasi di Jalan Arjuno Surabaya, pada hari Kamis, 13 Agustus 2020 sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat diinterogasi petugas, kedua LC yang statusnya sebagai korban ini mengaku dijual Mami Christiani untuk memberi layanan seks kepada tamu rumah karaoke.

Baca Juga :  ada Begal Di HKTI Kota Batu

Atas pengakuan itu, polisi pun membekuk Mami Christiani dan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian dalam, kondom bekas pakai, ponsel, tagihan hotel, sprei putih serta uang tunai Rp 5.850.000.

“Pasal yang kita terapkan yaitu pada Pasal 296 KUHPidana dan Pasal 506 KUHPidana, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Ady
Editor : Agus DC
Publiser : Ela