Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRegional

Jelang Nataru, Polres Pamekasan Amankan Tiga Orang Pelaku Curanmor dan Ratusan Miras

Avatar of admin
×

Jelang Nataru, Polres Pamekasan Amankan Tiga Orang Pelaku Curanmor dan Ratusan Miras

Sebarkan artikel ini
IMG 20221222 231028
Foto: Kapolres Pamekasan didampingi Kasihumas dan Kasa Reskrim Polres Pamekasan saat konferensi pers terkait Curanmur dan Miras.

PAMEKASAN, Kamis (22/12/2022) suaraindonesia-news.com – Polres Pamekasan, Madura, Jawa timur, mengamankan tiga orang pelaku Curanmor yang sering meresahkan masyarakat, Kamis 22 Desember 2022.

Pelaku yang ditangkap polisi beserta barang bukti 3 unit sepeda motor dan satu buah mobil berinisial MD (45), FA (35), RP (35) tersebut merupakan warga Kabupaten Pamekasan.

Dari pengakuan tersangka, ada dua temannya yang juga ikut mencuri namun saat ini masih DPO pihak kepolisian.

Polisi mengamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna putih (yang dirubah warnanya menjadi warna Hitam) tahun 2019 Nopol M 3651 D, dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih tahun 2017 Nopol M 4502 BV

“Serta satu buah kunci T yang terbuat dari besi dan dengan dibalut isolasi warna hitam,” ungkap AKBP Rogib Triyanto, Kapolres Pamekasan.

MD, pelaku curanmor yang saat ini sudah mendekam ditahanan Polres Pamekasan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan acaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Viral Oknum Polisi Lakukan Pelanggaran Tilang, Akhirnya Ditahan

Selain itu, anggota Polres Pamekasan juga mengamankan 12 tersangka penjual minuman keras (Miras) beserta barang bukti ratusan botol miras.

Jenis miras yang diamankan dalam operasi cipta kondisi jelang Nataru ini, Diantaranya, Newport sebanyak 26 botol, Topi Miring 82 botol.

Selanjutnya, anggur merah 85 botol, arak bali 82 botol besar, arak bali 37 botol kecil, Anggur Kolesom 4 botol, Prost 4 botol, anggur merah 8 botol, anggur putih 1 botol dan drumm 4 botol.

Baca Juga :  Dianggap Berbahaya, Dinas ESDM Aceh Minta Hentikan Pengeboran Minyak Secara Ilegal di Aceh Timur

Sementara itu, pelaku penjual minuman haram yang diamankan petugas dikenakan pasal Tipiring yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan.

“Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan kasus penyalagunaan miras, selanjutnya para pelaku dikenakan pasal tipiring dengan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.

Diketahui, razia ini dilakukan sebagai upaya menjaga kondusifitas dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum jelang pergantian tahun 2023.

Reporter : May
Editor : Redaksi
Publisher : Nurul Anam