Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRegional

Polres Malang Tetapkan 2 Tersangka Penganiayaan di Ponpes An-Nur 1

Avatar of admin
×

Polres Malang Tetapkan 2 Tersangka Penganiayaan di Ponpes An-Nur 1

Sebarkan artikel ini
IMG 20221222 232631
Foto: Ilustrasi

MALANG, Kamis (22/12/2022) suaraindonesia-news.com – Kepolisian Resort (Polres) Malang, Jawa Timur (Jatim), melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) telah menetapkan dua tersangka penganiayaan MF (16), santri di Ponpes An-Nur 1 Malang.

Diketahui sebelumnya, MF (16) yang merupakan santri kelas 1 ini mendapatkan perundungan dari santri lainnya dari kelas 2 dan 3.

Dari penuturan korban, ia mengaku dituduh mencuri uang oleh sesama santri lainnya, kejadiannya berlangsung pada Kamis (15/12/2022) lalu.

Meskipun sudah mengaku tidak pernah mencuri uang, namun santri lainnya tetap memukul korban. MF mengaku dipukul di seluruh badan hingga ia mengalami luka-luka di bagian pelipis dan kepalanya.

Usai dipukuli, MF pun nekat pulang ke rumah dan melaporkannya kepada orang tua. Karena tidak terima, pihak keluarga lantas melaporkan kejadian itu ke pengurus ponpes An-Nur 1 dan meneruskannya ke Polres Malang.

Baca Juga :  Polres Abdya Serahkan Berkas Kasus Sodomi Ke Kejaksaan

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Malang, IPTU Wahyu Rizki Saputro mengatakan bahwa penetapan tersangka ini didasari dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi di internal Ponpes, termasuk kepada korban dan keluarganya.

“Jadi, ada dua tersangka yang telah kami tetapkan dalam kasus penganiyaan terhadap MF. Satu masih di bawah umur dan pelaku satunya dewasa,” katanya menjelaskan, Kamis (22/12/2022).

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa untuk proses hukumnya, Wahyu mengatakan jika tersangka dengan umur dewasa sudah ditahan.

Baca Juga :  Kadispora Empat Lawang dan Kadispora Sumsel Tutup Turnamen Sepakbola U-20 di Empat Lawang

Sementara, satu satu tersangka yang berada di bawah umur mendapatkan perlakuan khusus.

“Untuk yang dewasa kami tahan. Sementara untuk yang di bawah umur karena secara ada aturan perlindungan anak. Artinya, statusnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH),” paparnya.

Mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini menambahkan, adanya kasus penganiayaan ini kemungkinan ada penambahan tersangka.

Mengingat, katq dia, pemeriksaan saksi baik dari petugas keamanan pondok dan kepala kemanan pondok masih berlangsung.

“Kami akan lihat hasil pemeriksaan hari ini, apakah bisa menambah atau tidak tergantung pemeriksaan dari berbagai saksi. Kemungkinan memang ada,” tandasnya.

Penulis: Fauzi
Editor: Redaksi
Publisher: Nurul Anam