LUMAJANG, Sabtu (9/4/2022) suaraindonesia-news.com – Jajaran Kepolisan Lumajang Tidak main main lagi dengan para pelaku kejahatan pencurian hewan (Curwan) bisa disanksi tegas dan terukur, sampai tembak mati jika membahayakan jiwa petugas kepolisian atau jiwa dari warga yang melakukan penangkapan kepada mereka.
Hal itu disampaikan Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, saat press rilis, di halaman Mapolres Lumajang, Sabtu (9/4/2022).
“Tindak tegas, terukur dan bisa tembak mati bila di perlukan, ini menyikapi fenomena yang terjadi beberapa pekan ini, bagi aparat kepolisian yang terancam jiwanya, bakal menembak di tempat untuk pelaku agar bisa memberi rasa aman bagi masyarakat dan petugas,” kata Kapolres kepada sejumlah media.
Apalagi terduga pelaku ini dalam melancarkan aksinya, menurut AKBP Dewa Putu, diduga menghisap sabu sabu terlebih dahulu sebelum melancarkan aksi nya.
“Pasal yang dikenakan adalah pasal 363 KUHP atas pencurian hewannya dan UU Darurat atas kepemilikan senjata tajamnya,” tambahnya.
Pria kelahiran Kupang, NTT ini, menyampaikan jika pihaknya juga telah berkordinasi dengan Satgas Keamanan Desa (SKD), agar turut serta mencegah Curwan, bukan malah sebagai penunjuk jalannya.
“Dalam waktu dekat, kami akan membuat lomba SKD seperti sebelum-sebelumnya,” imbuhnya lagi.
Pengembangan perkara ini, nantinya kata AKBP Dewa Putu, akan merujuk kepada penadah Curwan ini, agar ke depan tidak membeli atau menerima lagi ternak hasil curian.
Dari sejumlah kejahatan yang hampir ada di 4 sudut penjuru kota Lumajang ini, Kapolres berharap, warga ikut berperan serta membantu kepolisian jangan sampai warga lokal malah menjadi penunjuk jalannya.
“Jangan mencuri, carilah kerjaan yang benar dan halal, jangan manjadi pencuri,” tutupnya.
Reporter : Didik Pramono
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful