SUMENEP, Senin (6/7/2020) suaraindonesia-news.com – Dua warga asli Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Dibekuk Sat Narkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Saat hendak melakukan transaksi di Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Senin (6/7) sekitar pukul 04.15 Wib.
Tersangka diketahui bernama Aldito Mashudi (25) dan Rio Johan Supriyadi (23) yang sama-sama beralamat Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.
Penangkapan dua tersangka tersebut. Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering melakukan transaksi jenis sabu-sabu dari Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan ke wilayah Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
“Dua tersangka tersebut, ditangkap di sebuah gardu yang terletak di Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (6/7).
Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan secara intensif oleh anggota Satres Narkoba Polres Sumenep dan memperoleh informasi A-1 pada hari Senin, 6/7/2020, kedua tersangka diketahui hendak melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Sumenep.
“Petugas mengetahui informasi tersebut selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Sumenep melakukan penyisiran dan penyanggongan terhadap kedua pelaku kejahatan Narkotika,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan kata Widi, petugas menyita barang bukti dari dua tersangka berupa: 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor ± 1,70 gram. 1 (satu) bungkus rokok merk “Sampoerna Mild”. Sobekan isolasi warna hitam. 1 (satu) unit handphone merk “OPPO” warna merah. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam Nopol : M-5034-WE. 1 (satu) unit handphone merk “Polytron” warna putih.
Melihat hal tersebut, selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Sumenep melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap kedua pelaku dan ditemukan barang bukti.
“Setelah ditunjukan kepada kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti yang berhasil diamankan tersebut adalah miliknya, kemudian kedua tersangka berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut kenenakan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Reporter : Dayat
Editor : Amin
Publisher: Ela