Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Isu Pengerahan Massa Terhadap Eksekusi Lahan di Desa Brengkok Tidak Terbukti

Avatar of admin
×

Isu Pengerahan Massa Terhadap Eksekusi Lahan di Desa Brengkok Tidak Terbukti

Sebarkan artikel ini
IMG 20160330 WA0027
Juru sita pengadilan PN Lamongan membacakan penetapan eksekusi

Repoerter : Mustain
Lamongan, Suara Indonesia-News.Com – Pengadilan Negeri Lamongan telah melaksanakan eksekusi terhadap sebidang tanah di Desa, Brengkok Kecamatan, Brondong Kabupaten, Lamongan(30-03-16), yang tercatat dalam Buku C Desa No. 3241 Persil No. 108 Klas S.III Luas 21.110 M2.

Permohonan eksekusi ini dimohonkan oleh Kuasa Hukum Muani yakni Nur Aziz, SH, SIP, MH. dan Sutanto Wijaya, SH dari Kantor Advokat ” Aziz & Partners” yg beralamat di Jl. Merak H-41 Perum Tuban Akbar,kabupaten tuban jawa timur.

Lebih lanjut, Nur Aziz yang juga Dosen di Fakultas Hukum Universitas Sunan Bonang Tuban, kepada awak media menjelaskan bahwa tanah yang di eksekusi ini hak milik Muani sejak tgl 13 Maret 1965 akan tetapi sejak tahun 1997 tanah tersebut dikuasai oleh Nuriyati warga Desa, Labuhan Kecamatan, Brondong Kabupaten Lamongan tanpa alas hak dan tanpa seizin Muani sebagai pemilik yang sah”terangnya”.

Baca Juga :  CBA : KPK Harus Bongkar Skandal KTP-el Jilid 2

“Sebelum dilakukan gugatan oleh Muani di pwngadilan negeri(PN), Lamongan pihak Muani telah beberapa kali meminta secara baik-baik kepada Nuriyati dengan jalan Mediasi, akan tetapi Nuriyati bersikeras tidak mau memberikan tanah tersebut sehingga Muani mengajukan gugatan di PN Lamongan,” tambah Nur Aziz.

Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Kasasi MA No. 942 K/PDT/2014 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yg mana Putusan Kasasi tersebut menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Nuriyati terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 346/PDT/PT.Sby jo. Putusan Pengadilan Negeri Lamongan No. 01/Pdt.G/2013/PN.Lmg yg mengabulkan gugatan pihak Penggugat Muani.

Sementara itu, Rustamadji Panitera PN Lamongan yang melaksanakan eksekusi tersebut menerangkan bahwa sebelum dilaksanakan eksekusi pihak Termohon Eksekusi Nuriyati telah diberikan teguran (anmaning) oleh pengadilan(PN), Lamongan sebanyak 3 kali agar Nuriyati segera menyerahkan tanah tersebut ke Muani secara sukarela, akan tetapi Nuriyati tidak mau menyerahkan tanah tersebut kepada Muani.

Baca Juga :  Kades Pragaan Daya Sesalkan Oknum Tim Anggota DPRD Isi Daftar Hadir Atas Nama Kades

Sehingga berdasarkan Penetapan Ketua PN Lamongan No. 02/Pdt.Eks/2016/PN.Lmg dilaksanakalak eksekusi terhadap tanah tersebut untuk diserahkan kepada Pemohon Eksekusi melalui kuasa hukumnya.

Untuk mengantisipasi dan menjaga kelancaran eksekusi Panitera dan Jurusita pengadilan negeri(PN), Lamongan meminta bantuan keamanan dari Polres Lamongan yg diperkirakan  3 SSK.

Pengamanan dilakukan oleh aparat kepolisian selama satu jam sebelum dibacakan putusan penyitaan oleh pengadilan negeri(PN),lamongan.

Karena sebelumnya neredar isu akan ada pengerahan massa dari pihak Termohon Eksekusi Nuriyati untuk menghalang-halangi pelaksanaan eksekusi, akan tetapi kabar tersebut tidak terbukti sehingga pelaksanaan eksekusi berjalan lancar, aman dan tertib.