JEMBER, Minggu (1/4/2018) suaraindonesia-news.com – Sebuah kabar memilukan ketika Hari Penyiaran Nasional (HARSIARNAS) yang jatuh pada hari ini, 1 april 2018, seorang wartawan diringkus oleh Kepolisian Resor Jember karena ulahnya telah melakukan pemerasan.
“Hari ini Polres Jember mengungkap kasus pemerasan oleh seorang oknum wartawan berinisial SA kepada seorang Kades dengan landasan beliau telah melakukan pungli,” terang Kapolres Jember, AKBP. Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH, Minggu (1/4/2018).
H. Saham Arhadiyanto, wartawan Semeru Pos News mengancam seorang Kades Yosorati, Samin alias P. Suci akan diberitakan di medianya mengenai dugaan pungli program PKH (Program Keluarga Harapan) jika tidak memberikan sejumlah uang yang dimintanya.
“Tersangka meminta Rp. 5 juta, namun korban sanggup membayar Rp. 2 juta, ketika korban akan menyerahkan uang tersebut, di situlah anggota kami dari Polsek Sumberbaru berhasil melakukan OTT kepada tersangka,” kata Kusworo.
Tersangka tidak sendiri dalam melakukan aksinya, berdasarkan data dari Kepolisian, H. Saham Arhadiyanto (wartawan Semeru Post News) bersama Nyoto (wartawan Metro Jatim) mendatangi rumah Kades Yosorati dengan membawa 1 eks koran Metro Jatim pada 30 Maret 2018 dan meminta sejumlah uang tersebut. Ketika korban akan menyerahkan uang, Nyoto beralasan tidak bisa datang sehingga rekannya H. Saham Arhadiyanto lah yang mendatangi korban untuk menerima pembayaran dan disitulah Polisi melakukan Operasi Tangkap Tangan.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Kabupten Alor Berada di Posisi Buntut, Amin Dinilai Gagal
“Tersangka tidak sendiri, bersama temannya yang berinisial N, sementara ini kami masih mendalami keterlibatan N dan pola pembagian hasil uang tersebut,” imbuh Kusworo.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan Kepolisian di antaranya, 3 buah Kartu Pers Semeru Post News atas nama H. Saham Arhadiyanto, 1 buah kartu LSM GAS (Gerakan Anak Sosial) atas nama H. Saham Arhadiyanto, uang tunai Rp. 2 juta, dan 1 eksemplar koran Metro Jatim.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 dan 369 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya
Untuk diketahui, 1 april dipilih sebagai HARSIARNAS karena pada 85 tahun yang lalu, pertama kalinya Indonesia mempunyai lembaga penyiaran pribumi sebagai bentuk perlawanan kepada Belanda, Solosche Radio Vereeniging (SRV) namanya, didirikan oleh seorang bangsawan bernama Raden Mas Soerjosoeprapto (KGPAA Mangkunegara VII) pada 1 april 1933.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Imam