Hak Disabilitas di Kabupaten Pekalongan Kurang Terpenuhi

oleh -320 views
Pemberian bantuan berupa kursi roda dari BPJS untuk penyandang disabilitas di Kabupaten Pekalongan.

PEKALONGAN, Selasa (9/7/2019) suaraindonesia-news.com – Hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Pekalongan masih belum terpenuhi. Terlebih untuk di bidang pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.

Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pekalongan, Dodiek Prasetyo. Menurutnya, di Kota Santri saja baru ada satu sekolah berkebutuhan khusus.

“Hanya ada satu sekolah untuk jenjang SD, SMP, dan SMP bagi disabilitas,” katanya.

Dodiek menambahkan, kendati sekolah berkebutuhan khusus sudah digratiskan, namun persoalannya dari biaya pengasuh orang berkebutuhan khusus yang tinggi. Ia pun menyoroti hak-hak disabilitas yang kurang terpenuhi, seperti bekerja. Banyak diantara perusahaan di Pekalongan belum mau menerima pekerja dari kaum disabilitas.

“Harusnya dikasih kesempatan, walaupun sedikit persentasinya,” tambahnya.

Karena demikian, pihaknya akan segera membuat regulasi terkait disabilitas. Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas telah disusun dalam UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat.

“Kita harap lewat Perda ini nantinya bisa membackup hak-hak disabilitas,” jelas Dodiek.

Sementara, Tim Penyusun Raperda Kabupaten Pekalongan, mengatakan, penyandang disabilitas kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah.

“Orang disabilitas sering disebut orang cacat, yang itu justru berkonotasi negatif. Mereka jarang diberi kesempatan dalam lapangan pekerjaan,” imbuhnya.

Reporter : Arsyad
Editor : Amin
Publisher : Mariska

Tinggalkan Balasan