Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Gugatan Warga Terhadap PLN Senilai 15 Miliar Tahap Mediasi

Avatar of admin
×

Gugatan Warga Terhadap PLN Senilai 15 Miliar Tahap Mediasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20220525 215405
Kuasa hukum pemilik lahan, Aulia Azizah Ahma Diana, SH, MH (kanan) dan kuasa hukum PT. PLN UIP wilayah Kaltim, Muhammad Rida (kiri)

BALIKPAPAN, Rabu (25/5/2022) suraindonesia-news.com – Sidang gugatan ganti rugi pemakaian lahan tanpa izin milik warga bernama Hendra Goeyanto terhadap PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Pembangunan (UIP) wilayah Kalimantan Timur masih dilakukan mediasi awal dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Rabu, (25/5/2022).

Hendra Goeyanto menggugat PT. PLN senilai 15 miliar rupiah melalui Pengadilan Negeri Balikpapan lantaran selama 2 tahun PT. PLN menggunakan lahannya untuk kepentingan jaringan transmisi tenaga listrik atau ROW Span Tower T24 – T25 yang membentang di atas lahannya yang memiliki legalitas SHM nomor 1876 seluas 28.155 meter di lingkungan RT 32 Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.

Hendra Goeyanto melalui Kuasa hukumnya Aulia Azizah Ahma Diana, SH, MH, menjelaskan bahwa pihaknya menggugat PT. PLN UIP wilayah Kaltim lantaran menggunakan lahan kliennya selama kurang lebih 2 tahun tanpa izin.

“Dalam sidang ketiga ini yang baru dihadiri oleh tim kuasa hukum dari PT. PLN UIP wilayah Kaltim baru menemui titik terang. Selanjutnya kita masih menggunakan jalur mediasi, seperti apa nanti hasilnya kita akan sampaikan”, kata Aulia Azizah Ahma Diana, SH, MH, kepada wartawan usai mengikuti sidang gugatan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Aulia sapaan akrab Aulia Azizah Ahma Diana mengatakan, pihaknya bersama tim kuasa hukum dari PT. PLN UIP Kaltim bersepakat mengagendakan prinsipal yang akan menghadirkan pihak penggugat yakni Hendra Goeyanto dan pihak tergugat PT. PLN UIP wilayah Kaltim pada 6 Juni 2022 mendatang di Pengadilan Negeri Balikpapan.

“Selanjutnya kita masih menunggu agenda prinsipal ya, kita akan gelar pada 6 Juni 2022 mendatang. Kita akan menghadirkan pihak penggugat yakni Hendra Goeyanto dan pihak PT. PLN”, ujar Aulia.

Sementara itu, tim kuasa hukum PT. PLN UIP wilayah Kaltim, Muhammad Rida, SH, mengatakan dalam sidang ini pihaknya masih proses mediasi dengan pihak penggugat.

“Hari ini kita mediasi, pihak PT. PLN diberikan kesempatan untuk membuat draf mediasi. Karena ini perdata, setiap acara perdata memang di awali dengan mediasi. Apakah nanti pada saat mediasi ada titik temunya dan bisa selesai, kalau memang nanti tidak ada titik temunya tetap akan dilanjutkan dengan proses persidangan”, kata Muhammad Rida.

Disampaikan, bahwa pihaknya belum dapat mengambil keputusan terkait kelanjutan sidang tersebut. Sebab, menurut dia, masing-masing prinsipal masih akan di pertemukan dalam mediasi mendatang.

“Dalam mediasi nanti masing-masing prinsipal akan didampingi oleh kuasa hukum. Hasilnya nanti kita lihat seperti apa”, tukasnya.

Reporter : Fauzi
Editor : Redaksi
Publisher : Ipul