BLORA, Jumat (31/5/2019)-suaraindonesia-news.com – Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan menyampaikan dalam acara jumpa pers Kamis (30/5), bahwa di Blora ada dua gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusional, yakni gugatan yang berasal dari caleg Demokrat dapil 3 DPR RI dan Partai Berkarya.
“Ada dua gugatan, yang satu dari caleg partai Demokrat atas nama Djoko Udjianto dan Partai Berkarya. Untuk berkarya itu semua dapil di Jateng mengajukan gugatan. Gugatannya mengenai perolehan suara,” katanya.
Dia menjelaskan, untuk tingkat gugatan pemilu tahun ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Ini sebagai bukti keberhasilan pencegahan.
“Lebih banyak yang bisa menerima hasil dari pemilu. Contohnya, di DPRD Kabupaten Blora dan provinsi tidak ada yang mengajukan gugatan ke MK. Ini bukti keberhasilan pencegahan,” terangnya.
Sementara Komisioner Bawaslu Blora Sugie Rusyono mengatakan bahwa Bawaslu Blora saat ini telah menyiapkan sejumlah dokumen pengawasan jika sewaktu-waktu diminta oleh MK.
“Karena Bawaslu adalah pemberi keterangan jika diminta MK Bawaslu dalam hal ini sebagai terlapor. Yang terlapor adalah KPU RI. Kita mempersiapkan pemberi keterangan,” katanya, saat jumpa pers yang dilanjut buka bersama.
Menurut dia, sejumlah dokumen telah dibuat Bawaslu Blora. Dokumen itu meliputi dokumen pengawasan mulai dari tahapan kampanye sampai rekapitulasi suara di TPS.
“Semua dokumen pengawasan mulai awal sampai akhir itu nantinya yang akan dibawa dan sudah disusun dalam bentuk narasi. Dokumen itu telah siap, sehingga jika diminta kita sudah ada,” Pungasnya.
Reporter : Lukman
Editor : Amin
Publisher : Imam