Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Gubernur Jatim Tunjuk Wakil Bupati Sebagai Plt Bupati Pamekasan

Avatar of admin
×

Gubernur Jatim Tunjuk Wakil Bupati Sebagai Plt Bupati Pamekasan

Sebarkan artikel ini
IMG 20170814 195107
Gubernur Jatim Tunjuk Wakil Bupati Sebagai Plt Bupati Pamekasan

PAMEKASAN, Senin (14 Agustus 2014) suaraindonesia-news.com – Pasca ditetapkannya Bupati Pamekasan sebagai tersangka oleh KPK, Gubernur Jawa Timur Soekarwo menunjuk Wakil Bupati Pamekasan Halil Asyari sebagai pelaksana tugas (plt) Bupati Pamekasan.

Surat perintah tugas kepada Wakil Bupati Pamekasan untuk melaksanakan tugas sebagai Bupati Pamekasan diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur sekitar pukul 14.00 wib. Senin (14/8).

“Namun demikian, Wakil Bupati sebagai Plt Bupati Pamekasan harus tetap berkoordinasi dengan Bupati Pamekasan yang saat ini masih sebagai tersangka,” jelas Kabag Humas dan protokol sesuai petunjuk Gubernur. Baca Juga: Relokasi Pasar Sayur, Pemkot Batu Hanya Siapkan 49 Bedak

Baca Juga :  Bupati Dan Wabup Hadiri Paripurna Terakhir Dimasa Jabatannya

Pengangkatan Wakil Bupati Halil Asyari sebagai Plt Bupati Pamekasan ini yang rencana semula akan dilakukan di gedung Grahadi, namun karena ada gladi dalam menyambut HUT RI ke 72, maka pelaksanaan dipindah ke Kantor Gubernur Jawa Timur.

Adapun dasar hukum Gubernur Jatim dalam mengangkat Wakil Bupati Pamekasan Halil Asyari sebagai Plt sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah revisi UU Nomor 9 Tahun 2015.

Dalam acara tersebut, Gubernur Jatim Soekarwo didampingi Sekda Provinsi Jatim Ahmad Soekardi, Kepala Bakorwil Pamekasan Indra Ranuh, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Zainal Muhtadin.

Baca Juga :  66 Atlet Tarung di Kejurkab Panahan 2018

Sementara dari Kabupaten Pamekasan hadir pula Wakil Ketua DPRD Hermanto, Dandim 0826 Letkol Inf Nuryanto, dan Waka Polres Harnoto, Plt Sekda Mohammad Alwi, Sekwan Masrukin, Kabag Pemerintahan dan Kabag Humas dan Protokol.

Menurut Kabag Humas dan Protokol Pemkab Pamekasan Supriyanto mengatakan jika pengangkatan Wakil Bupati sebagai pelaksan tugas ini sesuai dengan amanat UU.

“Tidak ada yang istimewa dalam hal ini, karena itu sudah amanat UU,” pungkasnya.(My)