PONTIANAK, Jumat (19/08/2022)
suaraindonesia-news.com – Dalam rangka melakukan pencegahan dan menangani Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Polda Kalbar menggelar Apel Operasi Bina Karuna Kapuas 2022 Tahap II.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Suryanbodo Asmoro mengatakan, Provinsi Kalbar termasuk salah satu provinsi yang rawan terjadi kebakaran hutan.
Faktor pemicu terjadinya Karhutla ini adanya pembukaan lahan dengan cara dibakar. Menurutnya, hal ini perlu menjadi perhatian dan tanggungjawab bersama.
Baik pemerintah, swasta dan masyarakat dalam mengantisipasi serta menanggulangi Karhutla di Provinsi Kalbar.
Dampak efek yang diakibatkan Karhutla antara lain adanya gangguan kesehatan, menggangu aktivitas belajar di sekolah, menggangu transportasi udara, darat dan laut hingga menghambat pertumbuhan ekonomi.
“Bisa saja menimbulkan isu internasional akibat asap yang sampai ke negara lain serta kerusakan lingkungan hidup,” terangnya, Jumat (19/08).
Pihaknya mengatakan, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan terhadap kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan bencana kabut asap, Polda Kalbar menggelar Operasi Bina Karuna Kapuas 2022 Tahap II selama 21 hari. Dimulai sejak tanggal 19 hingga 8 September 2022 mendatang.
“Kami lebih mengedepankan upaya pencegahan dan penanggulangan yang didukung dengan penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran atau tindak pidana,” teganya.
Pihaknya menambahkan, penegakan hukum Karhutla yang dilakukan Polda Kalbar pada tahun 2021 lalu tercatat sebanyak 92 kasus dengan 94 tersangka. Sementara, pada tahun 2022 ini ada sebanyak 12 kasus dengan 12 tersangka.
Diketahui, pada bulan Juli 2021 kemarin, Polda Kalbar telah mengikuti rapat koordinasi khusus tema Karhutla yang dipimpin oleh Menkopolhukam.
Di mana, terdapat penyampaian atensi Presiden Joko Widodo soal Negara Indonesia tidak boleh mengekspor asap ke negara lain.
“Kemarin, bapak Kapolri mengatakan salah satu penyakit masyarakat yang harus diantisipasi ialah Karhutla. Banyak Karhutla dengan membuka lahan kearifan lokal, namun harus tetap diperhatikan cara pembakarannya dengan mempersiapkan sekat kanal, meminta pengawasan pemerintah, tidak membakar lebih dari 2 hektar dan dilarang membakar di lahan gambut,” urainya.
“Mengingat bulan September sebagai bulan bercocok tanam, pasti banyak masyarakat ingin membuka lahan agar betul-betul diawasi dengan masyarakat dan 3 pilar desa,” kata dia lebih lanjut.
Pihaknya menegaskan, penanganan Karhutla harus dilakukan dengan sinergitas bersama seluruh stakeholder terkait.
Tujuannya, agar hasil dapat lebih optimal. Selain itu, ada juga satuan tugas (Satgas) pencegahan dan penanggulangan Karhutla dengan 3 pilar desa, yakni mampu menggerakan seluruh potensi masyarakat serta perusahaan termasuk kelompok peduli api untuk mewujudkan desa bebas asap.
“Kalbar di bawah garis khatulistiwa, sehingga mudah terjadi kebakaran hutan dan lahan. Untuk itu, Polda Kalbar melaksnakan operasi sebanyak 2 kali dalam setahun, mulai dari jenjang preventif hingga penegakan hukum,” ujarnya.
Diketahui, pada Peraturan Gubernur Provinsi Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 tentang pembukaan area lahan pertanian berbasis kearifan lokal, masyarakat diberi kelonggaran dan diberikan kebebasan membakar lahan.
Dengan aturan dilarang membakar di lahan gambut, pembaca arah angin, sekat kanal, menjaga api agar tidak merembet, menyiapkan pemadam kebakaran dan bergantian pembakaran.
“Lebih diutamakan mengandalkan 3 pilar desa, yaitu kepala desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan dalam penanggulangan Karhutla di wilayah Kalbar,” pungkasnya.
Reporter : Agus M
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam