MOJOKERTO, Jumat (03/02/2024) suaraindonesianews.com – Gegara gelapkan motor, oknum Debt Collector (DC) PT FIFGRUP Mojokerto di penjarakan.
Giran (48), warga Desa Pekuwon, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto divonis pidana satu tahun empat bulan setelah terbukti menggadaikan motor konsumen PT FIFGRUP Cabang Mojokerto. Rabu (31/1), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menyatakan oknum DC ini bersalah hingga merugikan PT FIFGRUP sebesar Rp 19 juta.
Pria 48 tahun itu dilaporkan perusahaan pembiayaan tersebut atas tuduhan penggelapan pada November 2023 silam.
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra itu, majelis hakim memutus bersalah terdakwa dengan pasal 372 KUHP. Ia terbukti dengan sah menggelapkan motor honda Vario merah nopol S 3611 NBK yang ia tarik dari konsumen, April 2023.
Dalam dakwaannya, Giran yang ditugasi menarik motor yang mengalami kredit macet, justru menggadaikannya ke pihak lain sebesar Rp 8 juta.
”Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan,” ujar hakim ketua, Fransiskus Wilfrirdus Mamo dalam putusannya.
Sementara Remidial Section Head PT FIFGRUP Cabang Mojokerto, Junaidi mengatakan, meski merugi, PT FIFGRUP mengaku peristiwa tersebut justru bisa menjadi pembelajaran bagi semua. Tidak hanya bagi perusahaan, tapi juga bagi konsumen.
Junaidi berharap konsumen bisa lebih hati-hati dan tidak sembarangan dalam menyerahkan unit. Jika terjadi permasalahan, khususnya kredit macet, sebaiknya segera diselesaikan ke kantor FIFGRUP.
”Bila mana terjadi permasalahan dan terdapat kredit macet, lebih baik diselesaikan di kantor FIF untuk mendapatkan solusi yang terbaik, dan jangan menggadaikan, menjual motor selama kredit karena ada ancaman Pidananya, datang saja ke kantor di bicarakan bersama penyelesaiannya,” ujar Junaidi.
Ia menghimbau kepada bagian penagihan di lapangan, bilamana bertemu dengan konsumen yang bermasalah dengan angsuran dalam hal bernegosiasi di wajibkan mengedepankan etika, aturan dan sesuai dengan prosedur yang benar, karena bila terjadi pelanggaran akan ada konsekwensinya hukum imbuh Junaidi.
Reporter: Didik Pramono
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri