Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Gara-gara Sabu, Warga Matanair Diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep

Avatar of admin
×

Gara-gara Sabu, Warga Matanair Diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
IMG 20200205 135731
Tersangka kasus Narkotika (Jenis Sabu) beserta barang bukti.

SUMENEP, Rabu (5/2/2020) suaraindonesia-news.com – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali mengamankan warga asal Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terkait kasus Narkotika jenis Sabu, Senin (3/2) sekira pukul 19.10 Wib.

Tersangka dalam kasus Narkotika (jenis Sabu) berinisial NF (28) asli Dusun Karongkong, Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyampaikan, penangkapan dari tersangka merupakan hasil dari laporan Masyarakat.

“Tersangka NF sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di sekitaran wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep.

Baca Juga :  Ini Penjelasan Kemenlu Terkait Tidak Bisa Terbangnya Panglima TNI ke AS

Tambah Widi, Satresnarkoba Polres Sumenep mendapatkan posisi terlapor berada di rumah saudaranya yang beralamat di Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

“Penangkapan pelaku dalam kasus tersebut, di pimpin langsung oleh IPTU Agus Rusdiyanyo, (KBO Satresnarkoba) langsung melakukan penggeledahan yang disertai penangkapan terhadap terlapor yang pada saat itu berada di rumah saudaranya di Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep,” jelasnya.

Selanjutnya, terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kasus Gizi Buruk Masih Membelit Sampang

“Pada dilakuakan penangkapan ditemukan barang bukti berupa: 6 poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dibungkus dengan sobekan tissue yang sempat jatuh kelantai di depan kamar rumah pada saat dilakukan penangkapan, setelah ditunjukan terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan, pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Reporter : Dayat
Editor : Amin
Publisher : Oca