Reporter: Nazli Md
Abdya, Kamis (24/11/2016) Suaraindonesia-news.com – Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) meragukan kemampuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam upaya merevisi Qanun Nomor 2 Tahun 2008 tentang tata cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan penggunaan dana otonomi khusus melalui usul inisiatif.
Keraguan itu disebutkan Ketua Forkab Aceh, Polem Muda Ahmad Yani melalui juru bicara DPP Forkab Aceh Abi Sultan dalam rilis media yang diterima Suaraindonesia-news, Kamis (24/11/2016). Dalam rilis itu disebutkan DPP Forkab Aceh dapat memahami niat anggota DPRA yang akan menggunakan usul inisiatif guna merevisi Qanun Nomor 2 Tahun 2008 tersebut.
Namun, Forkab meragukan kemampuan anggota DPRA itu, mengingat jika melihat rekam jejak kemampuan anggota DPRA yang selama ini terkesan sangat lemah. Salah satu contohnya, pada pertengahan January 2016 lalu, ketika Pemerintah memberikan sanksi akibat keterlambatan penyerahan APBA pada Kemendagri.
Padahal, lanjut Polem Muda dalam rilisnya, saat itu Sekertariat DPRA pada APBA tahun 2015 telah mengangarkan milyaran rupiah dana rakyat guna meningkatkan kapasitas anggota beserta ketua DPRA.
“Meskipun telah mendapatkan amprahan dana miliyaran rupiah penggesahan anggaran pada 2016 masih terlambat dan dikenakan sanksi dengan koreksi mendalam dari Mendagri terhadap isi APBA membuktikan daya pikir DPRA bermasalah,”tegas Polem.
Melihat kinerja yang demikian belepotan, lanjut Polem, maka alangkah lebih bijaksana jika DPRA berkonsentrasi pada pengesahan anggaran 2017 agar tepat waktu dan berkualitas sehingga dapat dirasakan rakyat Aceh yang masih terpuruk perekonomiannya.
“Qanun tersebut silahkan saja direvisi jika memang tidak berdasar hukum tetapi pilihlah waktu yang tepat, jangan sekarang menjelang pembahasan anggaran 2017, kita khawatir jika anggota DPRA akan terbelah konsentrasinya dan bermuara pada keterlambatan pengesahan anggara 2017,”cetus Polem.
Polem mengharapkan, anggota DPRA harus dapat memahami bahwa keterlambatan pengesahan anggaran adalah melanggar hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara.
“Aroma politik kepentingan memang sangat terasa dalam tubuh DPRA, kita hanya berdoa agar teman-teman di DPRA tidak menghadirkan oligarki politik dalam demokrasi bangsa Aceh,”demikian tegas Polem dalam rilisnya.

