Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Teknologi

Finance di Bojonegoro, Diduga Penuh Kecurangan

Avatar of admin
×

Finance di Bojonegoro, Diduga Penuh Kecurangan

Sebarkan artikel ini
PhotoGrid 1478238681801

Reporter: Parmin Haryanto

Bojonegoro, Jum’at (4/11/2016) suaraindonesia-news.com – Seiring perkembangan jaman, kebutuhan skunder di masyarakat smakin meningkat dari tahun ke tahun. Selain sembilan bahan pokok (sembako), dewasa ini kendaraan bermotor menjadi kebutuhan yang tidak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat semi modern baik de Desa maupun di kota.

Kabupaten Bojonegoro yang merupakan salah satu kabupaten transisi dari masarakat tradisional menjadi modern yang saat ini menjadi salah satu kabupaten dengan penjualan terbesar ke 3 di jawa timur.

Sebagaimana kondisi dari masarakat Bojonegoro berpenghasilan dari tarap hidup layak. untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Baca Juga :  Terkait Pengadaan Power Thresher, YARA Abdya Belum Pernah Ke Distannak

Peran finance (lesing) sangat membantu masyarakat untuk dapat memenuhi kendaraan bermotor bagi mereka.

Ironisnya dari sekian banyak finance sebagian besar di duga melakukan kecurangan-kecurangan dalam bisnis pembiayaan tersebut. Pernyataan ini disampaikan Advokad Andreas Juianto konsultan hukum di wilayah Bojonegoro.

“Banyak finance di Bojonegoro yang tidak mendaftarkan akte fidusia kepada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang di saratkan dalam uu fidusia,” Terangnya saat di konfirmasi wartawan Suara Indonesia, Kamis (3/11/2016) di depan halaman pengadilan Negri Bojonegoro.

Baca Juga :  Dengan Program Unggulan, Pemprov Malut Komitmen Akan Sejahterakan Petani

Menurutnya, finance tersebut menarik biaya akte fidusia kepada nasabah.

Selain itu kata Andreas Juianto, dari pelanggaran tersebut berpotensi merugikan banyak konsumen dan menyebabkan sulitnya penyelesaian baik di dalam maupun diluar pengadilan.

“Sekiranya hal tersebut dapat menjadikan pembelajaran untuk nasabah lebih berhati-hati dalam memilih finace,” ujarnya.

Ia berpesan bagi nasabah yang merasa dirugikan finance dan membutuhkan pencerahan hukum ataupun pendampingan hukum bisa menghubunginya di nomor telpon 085327049281.” pungkasnya.