Langsa, Suara Indonesia-News.Com – Satnarkoba Polres Langsa merima limpahan berkas pengguna Narkoba dari Sat Pol Pp Aceh Timur yang berjaga di camp pengusian Myanmar di desa Bayeun Kecamatan Ranto Selamat Kabupaten Aceh Timur, minggu malam. (9/8/2015).
Saat di konfirmasi media IPDA Syamsudin.SH, selasa (12/8/2015) mengatakan, Penangkapan ke empat tersangka dilakukan oleh anggota Satpol PP Aceh Timur Salman (35).
Kasat melanjutkan,Menurut Salman,Pada malam itu saat dirinya bertugas melihat gelagat mencurigakan dari dalam camp, saat di periksa ternyata 3, Warga Negara Asing (WNA) Myanmar yakni Muhammad Araf (18) Bin Monit Ahmad, Muhammad (32) bin Kalu Sheikh. dan Muhammad Syukur (24) bin Muhammad Syukur Bin Muhammad Syofik, 24 thn, Pengungsi serta 1 orang WNA asal Banglades Muhammad Ayub (22) bin Ismail Syurib, di duga tengah menggunakan Narkoba.
Dari ke empat tersangka di temukan Barang Bukti 1 (satu) paket Ganja yang terbungkus dengab kertas koran seberat 2 (dua) Gram dan 1 (satu) puntungan rokok sudah berisi ganja.
Selanjut nya kata Kasat,Senin (11/8/2015) ke empat tersangka dan barang bukti di limpah kan ke polres Langsa guna pengembangan lebih lanjut,dan keempat tersangka di jerat pasal 111,114,127 ,dengan ancaman 4 tahun kurungan.
Dan untuk proses penyidikan ke empat tesangka di dampingi IOM dan pegawai imigrasi Langsa sebagai penterjemah bahasa. Ujar Syamsudin.(Rusdi Hanafiah).