Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalPeristiwaRegional

Dua Pelaku Curanmor Avanza Didor Petugas

Avatar of admin
×

Dua Pelaku Curanmor Avanza Didor Petugas

Sebarkan artikel ini
dfgdf 9

LUMAJANG, Sabtu (29/12/2018) suaraindonesia-news.com – Kedua pelaku curanmor mobil Toyota merk Avanza bernopol N 1415 YT Tahun pembuatan 2012 dengan warna dasar kendaraan Silver metalic yang tengah diparkir di Jalan Mayor Kamari Sampurno, Kelurahan Ditrotrunan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang, di dor karena melawan petugas.

Menurut Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM, usaha petugas untuk menghentikan secara baik baik hanya bertepuk sebelah tangan.

Sebab, setelah jalanan berhasil diblokade petugas dengan menghentikan kendaraan bertonase besar sehingga ruas jalan sempat macet, kata AKBP Arsal, pelaku tak kehilangan akal.

“Mereka berdua langsung keluar dan mencoba melarikan diri dengan berlari. Aksi kejar-kejaran pun tak mampu dielakan,” katanya.

Pada akhirnya, dikatakan Kapolres Lumajang, petugas harus mengeluarkan tembakan peringatan beberapa kali agar pelaku menyerah.

Baca Juga :  BPRS Bhakti Sumekar Rilis Produk Baru, Bupati Fauzi Apresiasi

“Hal tersebut tidak membuat takut dan malah semakin membuat pelaku berlari kencang. Akhirnya ada petugas yang berhasil mendekati pelaku dan menjegal kaki tersangka. Dalam keadaan terdesak ini, pelaku masih memberontak dan mencoba melawan serta melukai petugas. Dengan terpaksa, petugas memberikan tindakan tegas terukur yakni menembakan timah panas kepada kaki pelaku. Akhirnya tersangka ambruk dan diborgol selanjutnya dibawa kedalam mobil,” jelasnya.

Baca Juga: Pelaku Avanza Curian Ketangkap Di Banyuwangi, Tidak Lebih Sehari 

Sedangkan pelaku yang satunya lagi, menurut AKBP Arsal, juga harus di tembak oleh petugas karena tidak mengindahkan arahan lisan serta tembakan peringatan petugas untuk berhenti dan menyerah.

“Ini sudah sesuai dengan SOP Kepolisian, dimana jika membahayakan nyawa petugas dan orang lain maka Polri harus memberikan tembakan peringatan sebelum diperbolehkan melumpuhkan seseorang dengan timah panas,” ungkapnya.

Baca Juga :  93 Kasus Perkara BB Dimusnahkan Kejari Sumenep, Berikut Rinciannya!

Adapun kedua pelaku curanmor adalah Andri Kurniawan Bin Mukyono (31) warga alamat Jalan Letjen Suprapto XVI/65 Lingkungan Krajan, Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember dan Muchamad Sholeh Bin Slamet Rifai (31) warga alamat Jalan Kapten Piere Tendean, Gadingsari, Kecamatan/Kabupaten Lumajang.

“Saya memang menginstruksikan perang terhadap pelaku kriminal. Saya perintahkan jajaran saya untuk tidak segan-segan menembak pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat, hususnya begal, curanmor maupun pecurian sapi. Apalagi jika sudah membahayakan jiwa petugas serta masyarakat luas, silahkan petugas dilapangan melumpuhkan dengan timah panas,” tegas Arsal.

Kedua pelaku sendiri diancam Pasal 363 KUHP, yakni secara bersama sama melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dengan ancaman pidana penjara selama 7 Tahun.

Reporter : Fuad
Editor : Agira
Publisher : Imam