Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalPeristiwaRegional

Pelaku Avanza Curian Ketangkap Di Banyuwangi, Tidak Lebih Sehari

Avatar of admin
×

Pelaku Avanza Curian Ketangkap Di Banyuwangi, Tidak Lebih Sehari

Sebarkan artikel ini
gfhgf

LUMAJANG, Sabtu (29/12/2018) suaraindonesia-news.com – Pencurian dengan pemberatan mobil merk Toyota Avanza No.Pol : N 1415 YT Tahun pembuatan 2012 warna Silver metalic Noka : MHKM1BA3JCK107963 Nosin : MA20390, milik Abdul Hamid (30), warga jalan Patimura Al-Muhajirin Rt.01 Rw.17, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditemukan tidak lebih dari sehari.

Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang yang dipimpin Aiptu Muldjoko, yang melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor mobil Avanza tersebut dilakukan di wilayah hukum Polres Banyuwangi.

“Dua tersangka yang ditangkap yaitu Andri Kurniawan bin Mulyono (31) warga Letjen Suprapto XVI/65 Lingkungan Krajan Rt.03 Rw. 02, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, sebagai pelaku kejahatan,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran SH MHum.

Baca Juga :  Kembangkan Kreatifitas Pemuda dan Jauhi Narkoba, Disparbudpora Sumenep Gelar Deklarasi Pemuda Anti Narkoba

Selain itu, kata AKP Hasran, ada juga teman tersangka yang ditangkap yaitu Muchamad Soleh bin Slamet Rifai (31), warga jalan Kapten Piere Tendean Rt.04 Rw. 11, Gadingsari, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

“Mobil tersebut hilang pada Jum’at (28/12) pukul 07.30 wib di jalan Mayor Kamari Sampurno Kelurahan Ditrotrunan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang,” ujarnya lagi.

Modus operandi yang dilakukan pelaku, diutarakan AKP Hasran yaitu dengan menyewa mobil rental, lalu anak kunci kontak mobil digandakan/dibuatkan kunci duplikat ditukang kunci, setelah mobil dikembalikan sebagaimana mestinya dan tanpa seijin pemilik pelaku mengambil mobil yang diparkir dengan menggunakan kunci kontak duplikat yang sudah digandakan sebelumnya.

Baca Juga :  Mitan Oplosan Marak Di Abdya, Kapolres Abdya Imbau Warga Tidak Beli Mitan Sembarangan

“Sesaat setelah kejadian mobil yang hilang diketahui sudah berada di Banyuwangi, selanjutnya dilakukan pengejaran dari Lumajang ke Banyuwangi, tepatnya di Jalan Raya Muncar Kabupaten Banyuwangi pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti mobil yang sedang dikendarainya,” pungkasnya.

Perbuatan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh pelaku secara bersama-sama tersebut, diancam dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 7 Tahun.

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Imam