OGAN ILIR, Kamis (5/3/2020) suaraindonesia-news.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir (OI) menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati Ogan Ilir terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (4/3). Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD OI.
Rapat paripurna kali ini dipimpin Wakil ketua II, Ahmad Syafei serta dihadiri para anggota dewan perwakilan rakyat. Sedangkan Bupati diwakili oleh Sekretaris Daerah OI H. Herman
Adapun ke-5 raperda yang masuk dalam agenda paripurna adalah raperda tentang pengelolaan sampah, raperda perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengelolaan keuangan daerah, perubahan atas perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Transportasi, dan perubahan atas Perda nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi perizinan tertentu.
Bupati OI H.M. Ilyas Panji Alam yang di wakili Sekda OI, membacakan Nota Penjelasan menyebutkan untuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pelaksanaan pengelolaan sampah Kabupaten, perlu adanya payung hukum yaitu berupa peraturan daerah yang bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan untuk meningkatkan kesehatan dan menjadikan sampah sumber daya yang digunakan untuk memenuhi masyarakatnya dengan berasaskan tanggung jawab serta kebersamaan.
Dan perubahan terhadap perda tentang retribusi perizinan yaitu struktur dan besarnya tarif retribusi izin trayek.
Selanjutnya, perubahan perda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dikarenakan adanya perubahan regulasi keuangan sehingga perlu adanya penyesuaian dengan berlakunya perda nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan.
“Menyebabkan adanya perubahan struktur APBD antara lain perencanaan Subtansi, mekanisme evaluasi serta sistem pelaporan,” kata Sekda.
Perubahan terhadap perda tentang penyelenggara Transportasi bertujuan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan serta di sesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat.
“Selanjutnya dari rancangan perda tersebut mohon kepada dewan memberikan persetujuan sehingga dapat diundangkan serta dapat menjadi payung hukum dalam pemerintahan kabupaten,” Tutupnya.
Reporter : Firman
Editorial : Amin
Publisher : Oca













