DPRD Kota Bogor Gelar Rapat Finalisasi Raperda PSU

oleh -7 views
Foto: Wakil Ketua Pansus Raperda PSU Ahmad Aswandi.

KOTA BOGOR, Selasa (07/05/2024) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kota Bogor (Pemkot) Bogor, bersama Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, menggelar rapat finalisasi menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 TAHUN 2009 Tentang Penyerahan Prasaran, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman. Senin (06/05/2024).

Rapat yang digelar di Ruang Komisi III DPRD tersebut dipimpin Ketua Pansus, Iwan Iswanto, wakil ketua tim Pansus PSU, Ahmad Aswandi didampingi beberapa Anggota DPRD yang termasuk dalam Pansus, dan dihadiri perwakilan OPD yang masuk dalam Gugus Tugas PSU.

Kegiatan ini terlaksana karena merupakan bagian dari upaya serius Pemerintah daerah dan DPRD Kota Bogor untuk memastikan keberhasilan implementasi program-program yang bersifat pro kepada masyarakat Kota Bogor.

Wakil Ketua Pansus, Ahmad Aswandi menyampaikan rasa syukurnya, karena bisa bertemu kembali untuk finalisasi dari tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 TAHUN 2009 Tentang Penyerahan.

Ahmad Aswandi berharap, dengan disahkannya nanti Raperda ini, dapat mengurai pekerjaan yang belum tuntas di masa lalu.

Baca Juga: Punyai Irisan yang Sama, DPC PKB dan DPC PPP Kota Bogor Adakan Silaturahmi

“Kita berharap, dengan disahkannya nanti Raperda ini, bisa mengurai PR PR dimasa lalu seperti, perumahan yang belum menyerahkan PSU, tetapi pengembang atau developernya sudah tidak ada nanti akan bisa difasilitasi,” ungkapnya.

Menurut Ahmad Aswandi, untuk memastikan pelaksanaan pada pasal tersebut, nantinya didalam Raperda PSU ini terdapat pasal yang secara rinci mengatur perihal pembentukan tim terpadu yang bertugas pada pengawasan.

“Semoga dengan raperda ini ada solusi, kedepannya juga tim pengawasan dari pemkot bogor bisa menjadi pengawasan pengembang perumahan. Ini menjadi pagar agar tidak terulang masalah di masa lalu,” ujarnya.

Ditempat yang sama, sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nurina menyampaikan, dengan adanya perubahan raperda ini, semangat kerja semakin tinggi

“Kalo aturan aturan yang lama, baik itu Permendagri maupun perda kita hanya menunggu, dengan menunggu itu ternyata banyak kelemahan kelemahan, ada yang gak menyerahkan PSU bahkan ada yang menelantarkan,” imbuhnya.

Dengan adanya perda yang baru ini pemerintah lebih aktif untuk jemput bola terkait penyerahan PSU dari developer kepada pemerintah termasuk juga monitoring perencanaan site plan dan lain lainnya.

Reporter: Iran G Hasibuan
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri

Tinggalkan Balasan