ABDYA, Jumat (22/4/2022) suaraindonesia-news.com – Dalam rangka mempercepat realisasi penyaluran Dana Desa (DD) tahap pertama, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk Dan Pemberdayaan Perempuan Aceh Barat Daya, meminta Kepada 152 Keuchik, segera melakukan pengajuan DD Tahap Pertama.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk Dan Pemberdayaan Perempuan Abdya Nur Afni Muliana, S.Pd menyebutkan, penyelenggaraan Dana Desa yang diberikan dikelola langsung oleh Kepala Desa yang tertuang di Peraturan Kementerian Keuangan tentang pengelolaan Dana Desa.
Sementara, jumlah Desa sebanyak 152, namun baru 75 % Desa yang sudah merealisasikan anggarannya, sedangkan Desa yang tersisa 25 % belum mengajukan pencairan Dana Desa tahap pertama.
Afni mengungkapkan, Desa yang belum mengajukan dikarenakan adanya pemilihan kepala Desa baru. Ia meminta segera dilakukan pengajuan pencairan Dana Desa karena batas waktunya 13 Mei 2022.
“Kalau sangsi tadi mungkin lebih tahap pertama pengajuan pencairan Dana Desa dana tersebut akan kembali ke negara. Inilah yang dikatakan sangsi karena jika ditahap pertama per 1 Mei 2022 mereka tidak bisa mencairkan dana tersebut akan kembali ke negara,” jelasnya. Kamis (21/4/2022).
Lebih lanjut, dia berharap kepada seluruh kepala Desa untuk mentaati empat asas keuangan dalam mengelola Dana Desa, yaitu harus transparan, partisipasi dalam melibatkan masyarakat untuk menggunakan Dana Desa, akuntabel dalam melaksanakan semua kegiatan disertai bukti sesuai norma keuangan dan disiplin dalam pencairan Dana Desa.
Diketahui, ada dua pengajuan pencairan Dana Desa oleh Keuchik dari 152 Gampong (Desa) yakni, DD BLT 119 yang sudah melakukan pengajuan. Sedang ADG sebanyak 118 Gampong dan sudah dibuat pengantarnya ke keuangan.
Reporter : Nazli
Editor : Redaksi
Publisher : Ipul












