SUMENEP, Kamis (18/08/2022) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat menggelar Pelantikan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.
Pelantikan PAW Kades tersebut berlangsung di Gedung Al-Qarya. Turut hadir pada kesempatan tersebut Bupati Achmad Fauzi, Dandim dan Kapolres Sumenep beserta undangan lainnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi membacakan sumpah dan janji kepada Kades Sumber Nangka, Pulau Arjasa, Pulau Kangean Sumenep.
Disamping itu, Bupati Fauzi juga memberikan arahan kepada kades yang baru dilantik berdasarkan hasil PAW. Pihaknya mengatakan, bahwa pelantikan Kades PAW tersebut merupakan hasil pemilihan musyawarah PAW.
“Kami dari pemerintah daerah mengucapkan selamat bertugas sebagai kepala desa pergantian antar waktu yang baru saja dilantik hari ini, silahkan lanjutkan roda pemerintahan di tingkat desa,” kata Achmad Fauzi, Kamis (18/08) dalam sambutannya.
Menurutnya, Kades terpilih PAW harus meaksanakan sesuai tugas dan fungsinya, sebagai pemimpin di tingkat desa untuk melanjutkan hal yang baik. Sementara hal yang kurang baik diharapkan untuk segera diperbaiki.
“Ini kan hasil Pilkades Antar waktu. Dengan kesempatan itu harus bisa mengkonsolidasi seluruhnya, Apalagi tata kelola pemerintahan desa merupakan tugas terberat sebagai kepala desa. Maka dari itu belajar dan konsultasi perlu dilakukan agar dapat memahami regulasi yang ada,” jelasnya.
Pihaknya juga meminta kepada kades yang baru dilantik segera menjalankan tugas dengan baik, profesional, inovatif, kreatif, produktif, cepat berdaptasi dengan segala perkembangan yang ada dalam mengembangkan potensi desa yang ada.
“Saya harapkan para kades yang baru saja dilantik bisa menjalankan amanahnya dengan baik dan bisa melanjutkan roda pemerintahan di desanya, Setiap langkah rancangan, rencana pembangunan harus sesuai dengan regulasi yang ada. Ini penting,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf menegaskan, kades terpilih harus bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan apa yang disampaikan Bupati Sumenep Achmad Fauzi.
“Masa jabatan kepala desa terpilih hasil Pergantian Antar Waktu ini berakhir hingga 30 Desember 2025, Jadi mulai hari ini Kades terpilih mempunyai tugas wewenang, kewajiban, dan hak yang sama dengan kepala desa,” terangnya.
Dia berharap, setelah dilantik apa yang menjadi perencanaan program kepala desa sebelumnya agar ditunaikan dan dilanjutkan sesuy dengan prosedur yang ada.
“Sehingga kita berharap, apa yang menjadi program-program kepala desa sebelumnya, yang tertuang dalam RPJM untuk bisa ditunaikan sampai akhir periode masa jabatan ini,” kata dia lebih lanjut.
Reporter : Sya
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam