Ditresnarkoba Polda Kaltim Ringkus Pengedar Sabu di Balikpapan

oleh -78 views
Foto: Tersangka WI diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim.

BALIKPAPAN, Senin (20/11/2023) suaraindonesia-news.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim berhasil meringkus satu orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial WI (34).

WI ditangkap beserta barang bukti berupa sabu-sabu seberat 51,20 gram di kawasan Jalan Proklamasi, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan pada Senin, (20/11) sekira pukul 02.00 WITA dini hari.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul menerangkan, penangkapan terhadap tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat. Sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.

Baca Juga: Sosialisasi Kendaraan Listrik, Kemenhub Gelar Electric Vehicle Funday di Balikpapan

“Dalam operasi ini, kita berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 51.20 gram yang disimpan dalam kotak cutter oleh tersangka,” terangnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.

Reporter : Fauzi
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri

2 thoughts on “Ditresnarkoba Polda Kaltim Ringkus Pengedar Sabu di Balikpapan

Tinggalkan Balasan