SUMENEP, Kamis (18/07) suaraindonesia-news.com – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali berupaya menertibkan parkir sembarangan di beberapa titik strategis di wilayah Sumenep.
Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Namun, langkah penertiban ini belum sepenuhnya efektif karena memerlukan peran semua pihak agar tidak hanya menjadi langkah formalitas tanpa tindakan nyata.
Pemerintah Kabupaten Sumenep sejauh ini masih kewalahan dalam penertiban parkir sembarangan. Kepala Disperkimhub Kabupaten Sumenep, melalui Koordinator Parkir Moh. Hayat, mengatakan telah mengajukan penambahan berbagai rambu-rambu lalu lintas.
“Kami telah memajukan beberapa penambahan rambu-rambu untuk menertibkan parkir, terutama di tepi jalan,” ujar Moh. Hayat saat ditemui di kantornya, Kamis (18/07/2024).
Namun, pihaknya mengakui bahwa mereka hanya bisa merekayasa lalu lintas tanpa melakukan penindakan langsung.
“Terkait penindakan, kami belum bisa melakukannya,” tambahnya.
Disperkimhub berencana menambah 100 rambu larangan, 100 rambu parkir, dan 25 papan himbauan. Selain itu, mereka akan melakukan survei untuk mengganti rambu-rambu yang sudah rusak.
“Fokus utama kami adalah area perkotaan dan lokasi-lokasi yang tidak memiliki bahu jalan, di mana banyak toko, rumah makan, dan kafe yang seenaknya menggunakan ruas jalan sebagai tempat parkir,” terang Hayat.
Banyak usaha seperti toko dan rumah makan tidak mematuhi persyaratan perizinan untuk menyediakan lahan parkir yang memadai. Hal ini menyebabkan banyak kendaraan parkir sembarangan di jalanan yang seharusnya bebas hambatan.
Reporter: Ari
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri