ACEH ABDYA, Minggu (31/3/2019) suaraindonesia-news.com – Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Aceh Barat Daya (Abdya), menghentikan pengutipan uang (iuran) untuk Yayasan jasa guree, yang diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Dari informasi yang dihimpun awak media, pengutipan dana untuk yayasan jasa guree tersebut sudah lama berjalan dari guru-guru sekolah dasar (SD) melalui amprahan pembayaran gaji dikeuangan dinas sebanyak Rp 1500 (seribu lima ratus rupiah) perbulan.
Salah seorang guru SD yang tidak bersedia namanya dipulikasikan mangatakan, pegutipan dana untuk yayasan jasa guree itu sudah lama berjalan dan kini tidak ada reasasi dari pengelolanya kepada anggota-anggota, jika dipertanyakan itu kan wajar saja.
Sementara kepala Disdikbud Abdya, H. Jauhari mengaku, jika pihaknya tidak tahu bahwa selama ini dilakukan pengutipan uang untuk yayasan jasa guree, apalagi kita dia dirinya baru menjabat sebagai kadis dan siapa nama nama dipengurusnya hingga kini belum diketahui termasuk juga pengunaan iuran tersebut.
“Saya kan baru menjabat, apa itu jasa guree dan siapa pengurusnya hingga saat ini belum tahu,” kata kadis.
Lanjut Jauhari, yayasan jasa guree itu belum pernah melapokan tentang kebereadaannya ke dinas, ironisnya lagi dasar hukumnya pun tidak jelas, seperti, nama kepengurusan (SK) dan Ad/Art tidak ada, berarti ini cacat hukum.
”Setelah dilakukan kroscek ke bidang keuangan dinas, untuk pengutipan kedepan tidak dibenarkan lagi, sudah saya hentikan dan yayasan jasa guree tidak ada kaitan dengan dinas, jika ada yang melakukan pengutipan lagi akan saya tindak,” tegas kadis.
Kadis Jauhari meminta kepada pengelola yayasan jasa guree agar melaporkan keberadaannya secara resmi ke dinas, sehingga nantinya tidak berdampak negatif.
Reporter : Nazli.Md
Editor : Amin
Publisher : Imam
Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Abdya, H. Jauhari.
Kembalikan uangnya baru bisa di hentikan