Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Dinsos Sumenep Di Seruduk Massa, Kadinsos: Silahkan Laporkan Jika Melanggar

Avatar of admin
×

Dinsos Sumenep Di Seruduk Massa, Kadinsos: Silahkan Laporkan Jika Melanggar

Sebarkan artikel ini
IMG 20210325 200343
Gerakan Peduli Masyarakat Sumenep (GPMS) saat melakukan Aksi Demo Depan Kantor Dinsos Sumenep.

SUMENEP, Kamis (25/3/2021) suarainonesia-news.com – Sejumlah pemuda yang terhimpun dalam gerakan peduli Masyarakat Sumenep (GPMS) melakukan aksi demontrasi dikantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep, Madura, Provinsi Jawa Timur, di Jalan Raya Asoka. Kamis (25/3/2021).

Para pendemo menduga
Dinas Sosial Sumenep ada main soal penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Faisal Akbar sebagai Korlap Aksi mengatakan; yang melatar belakangi aksi demo karena banyaknya keluhan dari masyarakat yang tidak puas dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Kami datang kesini dengan aksi demo tidak semena-semena, melaikan ada hasil kajian kami, dan temuan kami di lapangan,” Ujarnya.

Dalam orasinya, ia membeberkan bahwa bantuan sosial berupa BNPT di bawah Dinas Sosial Sumenep tidak dijalankan sesuai aturan Tim Koordinasi Pemerintah Pusat BPNT dan Kementerian Sosial.

Baca Juga :  DPMP4K Minta Keuchik Segera Tarik DD Tahap II

Salah satu buktinya, kata Faisal Akbar, seperti yang terjadi di Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding dan Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan Sumenep.

Dari sampel itu, katanya, ada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak dipegang oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan jelas dipegang agen E-Warung dan aparatur Desa.

“Bahkan KPM tidak diberi kebebasan memilih bahan pangan, padahal kan aturannya KPM berhak memilih sesuai dengan kebutuhan,” lontarnya.

Atas nama GPMS ini, Faisal Akbar menegaskan jika kondisi ini sudah berjalan lama namun tidak ada tindakan tegas dari Dinsos. Bahkan terkesan dibiarkan.

“Agen selama ini melakukan penyelewengan seperti kualitas barang yang jelek dengan kuantitas tidak sesuai dengan nominal dana BPNT sebesar Rp 200.000. Ditambah harga barang tidak sesuai harga pasar bebas,” ungkapnya.

Baca Juga :  Waka Polres Pamekasan Didampingi PJU Lakukan Pengecekan Pospam Penyekatan di Jl. Raya Ambat

Dalam aksi ini, GPMS menuntut Dinsos verifikasi ulang kriteria semua agen sesuai pedoman umum BPNT terakhir.

Dan mendesak Dinsos harus tegas memberi sanksi terhadap Tikor dan agen yang melakukan penyelewengan mekanisme umum BPNT tersebut.

Dalam situasi unras yang berlangsung ini, Kepala Dinsos Sumenep, Mohammad Iksan menemui massa dan membantah jika dirinya membiarkan adanya penyelewengan realisasi BPNT.

“Hingga saat ini realisasi BPNT sesuai aturan, kalaupun ditemukan ada pelanggaran pelaksanaan program BPNT tersebut, silahkan dimana saja langsung dilaporkan ke Dinsos ataupun aparat kepolisian,” kata Mohammad Iksan.

Reporter : Sudirman
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful