Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaPemerintahan

Dinilai Melanggar Disiplin, Camat Sampang Dibebas Tugaskan Sementara

Avatar of Suara Indonesia
9
×

Dinilai Melanggar Disiplin, Camat Sampang Dibebas Tugaskan Sementara

Sebarkan artikel ini
IMG 20240903 112310
Foto : Kantor kecamatan Sampang, yang Camatnya dibebas tugaskan sementara karena dinilai melanggar disiplin. Sebagai Plh Camat Sampang ditunjuk Tri Jayadi Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sampang. (Foto: Nor/SI).

SAMPANG, Rabu (3/9) suaraindonesia-news.com – Berdasarkan surat keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Nomor ; 800/142/434.031/2024, tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan sebagai Camat Sampang. Hal itu, untuk kelancaran proses pemeriksaan terhadap Moh. Hanafi, atas dugaan pelanggaran disiplin. Surat keputusan itu, ditanda tangani Sekretaris Daerah Yuliadi Setiyawan.

Surat keputusan itu, terhitung mulai tanggal 2 September 2024 sampai ditetapkannya keputusan hukuman disiplin, karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat.

Dasarnya, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dan Peraturan Bupati Sampang Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman dari Tata Cara Penjatuhan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.

Baca Juga :  Minta Segera Tuntaskan Kemiskinan di Sumenep, BEMSU Demo Kantor Pemkab Sumenep

Dalam surat keputusan itu, disebutkan selama menjalani pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagai Camat Sampang, kepada Moh. Hanafi tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Juga disebutkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Sebagai tembusan dari surat keputusan tersebut, Bupati Sampang sebagai laporan, Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang.

Baca Juga :  Ini 10 Alasan Kemensos Hapus Sebagian Data BPNT Se Indonesia

Sekedar diketahui, pelaksana harian (Plh) Camat Sampang yaitu, Tri Jayadi Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sampang. Ia mendapat SK Plh Camat Sampang yang ditanda tangani Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, terhitung tanggal 2 September 2024.

Ditemui dikantor kecamatan Sampang, Tri Jayadi mengatakan, hari ini Rabu (3/9) baru masuk kantor di kecamatan Sampang dan langsung mengadakan rapat dengan staf kecamatan Sampang. Dikatakan, ia siap melaksanakan tugas dengan baik sesuai petunjuk pimpinan.

“Saya bawahan mas, jadi harus melaksanakan tugas sesuai perintah dan petunjuk pimpinan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan