ACEH TIMUR, Senin (13/12/2021) suaraindonesia-news.com – Kepala Sekretariat plus Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, resmi di laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta oleh LSM KANA (Komunitas Investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh), laporan tersebut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dalam proses pemecatan terhadap salah seorang tenaga kontrak yang bekerja di KIP Aceh Timur.
Ketua LSM Kana, Muzakir kepada media ini senin (13/12) bahwa pihak sudah resmi melaporkan Komisioner dan Sekretaris KIP Aceh Timur atas dugaan pelanggaran kode etik.
“Kita sudah daftarkan gugatan pengaduan /teradu atau terlapor seluruh Komisioner KIP Aceh Timur dan Kepala Sekretariat ke DKPP) di Jakarta,” sebut Muzakkir.
Menurut Muzakir, Sesuai amanah yang di kuasakan kepada LSM Kana, untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
“Ini sebuah amanah yang diberikan kepada kami (LSM Kana, red), oleh korban arogansi Komisioner dan Kepala Sekretariat KIP Aceh Timur. laporan ini ke DKPP untuk mencari keadilan dan kepastian hukum yang bermartabat,” tuturnya.
Muzakir menerangkan bahwa ada beberapa aduan yang kami laporkan ke DKPP.
“Yang kita laporkan ada beberapa pokok aduan, diantaranya adalah masalah pleno dan SK pengangkatan yang menurut Undang- undang PKPU itu bukan kewenangan Ketua Komisioner,” terang Muzakkir.
Lanjutnya, publik harus tahu bahwa saudara Heri Saputra sudah berkerja di kantor tersebut selama 12 tahun menjadi tenaga honorer dan kontrak di sekretariat KIP Aceh Timur.
“Kok tiba- tiba tanpa kesalahan sudah ada pleno pemecatan tanpa teguran apapun baik lisan maupun tulisan dan ini jelas- jelas pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” cetusnya.
Tindakan sepihak seperti ini tidak boleh kita biarkan dan semua ada aturan mainnya.
“Jangan semena- mena dalam memimpin lembaga negara dan semua ada aturannya,” tegas putra Alue Lhok tersebut.
Selanjutnya Muzakkir, menambahkan bahwa pihaknya juga akan mempertimbangkan dimasa perbaikan selama 14 hari, apakah perlu tidaknya kita adukan Panwaslu sebagai pihak terkait.
“Dalam masa perbaikan berkas selama 14 hari, juga kita akan pertimbangkan untuk ikut melaporkan Panwaslu sebagai pihak terkait,” pungkas Muzakir.
Sementara Ketua KIP Aceh Timur Nurmi Ali saat di minta tanggapan melalui pesan whatsapp Senin (13/12) terkait anggota komisioner dan Kepala Sekretariat lembaga yang di pimpin nya di laporkan ke DKPP oleh LSM KANA.
Nurmi Ali mengatakan bahwa terkait komisioner dan sekretariat yang dilaporkan ke DKPP itu hak setiap elemen masyarakat untuk mengadukan penyelenggara pemilu ke DKPP.
“Bahwa pelapor resmi mengadukan kami ke DKPP, ya kami tunggu saja dan kami hormati prosesnya,” ujarnya.
Selanjutnya kata Nurmi Ali, pleno adalah pertanggungjawaban tertinggi dilembaganya.
“Sampai saat ini selama periode kami tidak pernah ada pemecatan siapapun di instansi kami,” terang nya.
“Jadi mohon maaf, tidak kami jabarkan lebih jauh, karena di DKPP nanti akan kami jelaskan semua secara mendetail,” tutup Nurmi Ali.
Reporter : Masri
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful