Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Dinilai Lambat Tetapkan Tersangka Pengeroyokan, LBH Achmad Madani Putra Kritik Polres Sumenep

Avatar of admin
×

Dinilai Lambat Tetapkan Tersangka Pengeroyokan, LBH Achmad Madani Putra Kritik Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
IMG 20240720 174718 1
Foto: Keluarga korban didampingi LBH Madani mendesak Polres Sumenep untuk segera menetapkan pelaku sebagai tersangka.

SUMENEP, Sabtu (20/7) suaraindonesia-news.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan mendampingi korban pengeroyokan di Kecamatan Pasongsongan yang hingga kini pelakunya belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Nadianto, kuasa hukum korban dari LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Polres Sumenep yang dinilai lambat dalam menangani kasus ini.

“Hingga saat ini, para terlapor masih berstatus sebagai saksi, belum dinaikkan sebagai tersangka,” ujarnya pada Sabtu, 20 Juli 2024.

Keluarga korban dan kuasa hukum menyatakan keberatan atas lambatnya penanganan kasus yang dilaporkan sejak 12 Juni 2024. Nadianto menjelaskan bahwa korban masih menderita cedera serius, termasuk tulang lengan dan tulang belakang yang cedera parah.

“Berdasarkan kesaksian korban, salah satu pelaku diduga menggunakan benda padat berupa besi yang dihantamkan pada tulang belakang korban hingga pingsan,” ungkap Nadianto.

Meskipun ada bukti visum dan pengakuan dari saksi-saksi serta para terlapor, Polres Sumenep belum juga menetapkan tersangka. Nadianto mengkritik Polres Sumenep karena belum melakukan gelar perkara meskipun berkas sudah siap.

Baca Juga :  Lapas Pamekasan Gandeng TNI POLRI, Laksanakan Giat Razia Kamar Hunian

Baca Juga: Dugaan Manipulasi Kredit Mikro dan Makro di KCP BNI Sumenep, Petinggi Bank Pilih Bungkam

“Sudah 16 hari, tetapi Polres Sumenep belum juga melakukan gelar perkara,” tambahnya.

Nadianto menduga ada penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berbeda-beda dalam menangani kasus serupa. Ia membandingkan dengan kasus penganiayaan di Kecamatan Ambunten dan jembatan Kebunagung yang ditangani lebih cepat.

“Polres Sumenep seharusnya memiliki standar yang sama dalam menangani kasus serupa, agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” tegasnya.

Keluarga korban berharap Polres Sumenep lebih serius dan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka dan mengamankan mereka.

“Kami minta agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” kata kuasa hukum korban.

Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, saat dikonfirmasi via WhatsApp hanya memberikan jawaban singkat, “Ya nangani Polsek ya.”

Baca Juga :  Sambut HUT RI Ke 73, Lapas Klas IIA Pamekasan Ajukan Remisi Kemerdekaan 599 Orang Napi

Sebelumnya, Nofan Febrianto (23), warga Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, diduga menjadi korban pengeroyokan pada 12 Juni 2024 oleh pelaku berinisial F (22) dan tiga temannya yang tidak dikenal.

Keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek setempat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/VI/2024/SPKT/Polsek Pasongsongan/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 12 Juni 2024. Kejadian bermula ketika korban dihubungi oleh F untuk datang ke jembatan Palampal Desa setempat dengan iming-iming menyelesaikan permasalahan toko di Jakarta.

Reporter: M. Ali
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri